TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI- Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Sabtu (26/8) membekuk seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu.
Tersangka pengedar sabu yang ditangkap polisi |
Informasi diperoleh, tersangka Eki Irawan alias Eki (19) merupakan warga Jalan Sei Barito, Lingkungan VII, Kelurahan.Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Mauluddin didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungbalai AKP Y Sinulingga membenarkan hal tersebu.
Dikatakannya, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 17 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu.
“Barang buktinya terdiri dari 11 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,77 gram kemudian 7 bungkus plastik transparan narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram serta pipet yang digunakan untuk menyendok sabu,” kata Sinulingga, Minggu (27/8).
Menurutnya penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima dari warga, kemudian berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan pelaku tertangkap meski sempat membuang barang bukti.
“Begitu pelaku melihat petugas yang datang pelaku sempat membuang sebuah kotak rokok, di mana didalam kotak rokok tersebut ditemukan sabu, selanjutnya tersangka kita giring ke mapolsek guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (syaf)