TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI- Seorang pria yang diduga melakukan perusakan Bendera Merah Putih diamankan personel Sat Reskrim dan Intelkam Polres Tanjungbalai, Kamis (24/8).
Sahrizal warga Tanjungbalai yang merobek Bendera Merah Putih saat diamankan petugas. |
Pria tersebut diketahui bernama Sahrial Afza alias Awal (22) warga Yossudarso, Lingkungan VI, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hery Sofyan menyampaikan pelaku diamankan lantaran telah terbukti melakukan perusakan terhadap Bendera Merah Putih.
“Pelaku melakukan perusakan dengan cara merobek Bendera Merah Putih dengan pisau cater dan membagi dua,” kata Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (25/8).
Menurut Sofyan terungkapnya perbuatan pelaku bermula dari laporan orang tua pelaku sendiri.
“Hal ini terungkap dari laporan orang tua pelaku kepada petugas, yang saat itu kebetulan sedang mengadakan sosialisasi fahaman radikalisme kepada warga. Di mana orang tua pelaku menyampaikan prilaku anak lelakinya yang merobek bendera merah putih, selain itu prilaku anaknya tersebut sudah di luar batas kewajaran,” ujar Sofyan.
Selanjutnya petugas menindak lanjuti Informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku dia melakukan hal itu karena menganggap bahwa menghormati Bendera Merah Putih adalah perilaku kafir dan hal itu didapatkannya setelah secara otodidak mempelajari agama dari internet,” papar Sofyan.
Dikatakanya dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa tiga helai potongan kain pengikat bendera, kemudian Bendera Merah Putih yang sobek terbagi dua serta sebilah pisau carter.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 24 huruf a junto pasal 66 dari UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (syaf)