TASLABNEWS.COM, TAPSEL- Lima pria pelaku pencuri spesialis ternak milik warga diringkus jajaran Polres Tapsel, Rabu (18/10). Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit truk yang dipakai untuk mengangkut hasil curian. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan bulan Juli lalu di Desa Tanjung Morang, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.
Kelima tersangka pencuri ternak milik warga |
Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal melalui Pjs Kasubbag Humas Iptu Erman Tanjung menerangkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kasus LP / 80 / VII / 2017 / SU / Tapsel/ TPS BARTENG tanggal 30 Juli 2017 lalu, Penyidik Polsek Barumun Tengah telah melakukan pengungkapan dan penangkapan kelima pelaku.
Erman kemudian menerangkan beberapa pelaku yang diamankan, yakni Bonar Harahap (40), Mahidup Siregar (40) warga Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Tengah, Paluta.
Kemudian ada Gusti Hasibuan (19), Aherat Hasibuan (35) warga Desa Tanjung Morang dan Edong Harahap (52) warga Desa Rondaman, Halongan Timur, Paluta.
“Tindak pidana pencurian hewan ternak itu waktu kejadiannya Minggu 28 Juli 2017 lalu,” terang Kassubag Humas Polisi itu.
Pencurian ternak yang dilaporkan itu berlangsung di kandang kerbau milik Pegang Harahap di lokasi eks kebun Rispa di wilayah Desa Tanjung Beringin Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas.
Saat kejadian, korban tengah sibuk di kebun sawit miliknya di Desa Siala Gundi. Ia kemudian mendapat laporan dari Sahban Harahap yang bekerja untuknya, kalau dua ekor kerbau miliknya telah hilang dicuri beberapa orang yang mengangkutnya dengan truk colt diesel.
Korban mengaku, kerugian ditaksir sekitar Rp56 juta. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Hingga Rabu lalu, setelah beberapa bulan paska kejadian, kelima pelaku baru berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit Colt Diesel Mitshubishi BK 8478 CD dan telah diboyong ke Mapolres Tapsel. (syaf)