negara asing serta tujuh orang WNI yang hendak ke Malaysia melalui jalur
perairan Asahan dengan menggunakan kapal boat diamankan personel Polsek Sei
Kepayang yang bertugas di Pos Apung Bagan Asahan, Selainitu empat orang yang
mengirim para TKI illegal juga diamankan.
Keempat tersangka penjual manusia ke MAlaysia yang diringkus polisi |
Kasat Reskrim AKP.Bayu Putra Samara,SIK yang didampingi Kanit Ekonomi Iptu.Agus
Setyawan serta Kanit Jatanras Ipda M.Khomaini,STK kepada Matatelinga.com ,
Kamis (16/11) di Mapolres Asahan mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan
terhadap empat orang tersangka sindikat perdagangan manusia dari wilayah
Indonesia ke negara Malaysia, ujarnya.
Lebih lanjut AKP.Bayu Putra Samara,SIK juga mengatakan ke
empat tersangka pelaku traficking tersebut diantaranya NHP, S alias D alias R,
AM dan SR alias C kesemuanya warga Tanjung Balai Sumatera Utara, dan ke empat
tersangka trafficking tersebut mempunyai peran masing masing dalam menjalankan
aksinya, sementara terhadap tersangka BM selaku pemilik kapal boat jenis
tongkang, Daud selaku nahkoda kapal boat , dan F yang berperan sebagai
perantara sekaligus sebagai penghubung di Malaysia hingga saat ini masih kami
lakukan pengejaran terhadap ke tiga tersangka tersebut.
Kepada calon pencari kerja di Malaysia yang mereka rekrut ini
, para tersangka mengutip tarif bervariasi dari para korbannya , jumlah besaran
uang yang mereka kutip mulai dari Rp.1.500.000,- hingga Rp.2 juta rupiah per
orang, selain itu tersangka ini juga membawa penumpang asal Nepal dan Srilangka
yang berjumlah lima orang, dan menurut pengakuan tersangka mereka menarik
ongkos sebesar Rp.16 juta rupiah.
Terhadap kelima orang warga Nepal maupun Srilangka ini
selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Imigrasi dan terhadap korban calon TKI
illegal ini kami pulangkan setelah diambil keterangannya, dan terhadap ke empat
tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 dari UU RI
No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Yo pasal
55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3
tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp
120.000.000,- dan paling banyak Rp 600.000.000,-.
“Ke empat tersangka saat ini sudah kami lakukan
penahanan badan di Rumah Tahanan Polres Asahan,” pungkasnya.
(syaf/int)