TASLABNEWS.COM, TAPSEL- Lokasi tambang emas illegal di Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Jumat (10/11) digerebek polisi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menciduk 2 pelaku yakni TT dan TR saat tengah mengolah emas.
![]() |
Kedua tersangka penambang emas |
Informasi yang dihimpun di Mapolres Tapsel, Sabtu (11/11) sore, penggerebekan yang dipimpin Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Mulyadi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan penambangan emas secara ilegal. Tak pelak, mendapat laporan tersebut petugas pun langsung terjun ke lokasi guna mengecek laporan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas pun kemudian melihat 2 orang yakni TT dan TR tengah mengolah emas dengan menggunakan bahan kimia mercuri di salahsatu gelundung. Melihat aktivitas tersebut, petugas pun mengepung lokasi sebelum akhirnya menangkap keduanya. Sayang, saat penggerebekan tersebut pemilik gelundungan yakni HS berhasil melarikan diri.
“Jadi, kita disini hanya menganangkap 2 pekerja. Sedangkan pemilik usaha tidak ada di lokasi saat kita datang. Lantaran keduanya tidak bisa meperlihatkan surat izin penambangan serta pengolahan emas. Kita pun memboyong keduanya ke Mapolres Tapsel,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa melalui Kanit IV/Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Mulyadi kepada wartawan sembari mengatakan selain mengamankan kedua pelaku penambang emas tersebut, petugas juga menyita barang bukti dari lokasi yakni, 2 gumpalan kecil emas yang dibalut merkuri sebesar ujung jari kelingking orang dewasa, 1 botol Mercury / HG Special For Gold 99,999% berisi merkuri, setengah botol Mercury / HG Special For Gold 99,999%, 1 unit ember plastik besar warna hitam dan 2 unit baskom.
Lebih lanjut, beber perwira pertama Polri ini, sebelum mengolah emas tersebut, para pelaku terlebih dahulu menggali tanah yang akan menghasilkan batu mineral. Selanjutnya, batu mineral tersebut dibawa ke tempat pengolahan dan diolah dengan menggunakan mesin gelundung yang bertujuan menghasilkan emas.
“Dan dalam hal proses pemisahan batu mineral untuk menghasilkan emas diduga para pelaku menggunakan zat kimia berupa merkuri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku pun dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara. Hal tersebut disebabkan, lantaran pelaku melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR, dan IUPK.
“Perbuatan mereka telah melakukan tindak pidana. Dimana dalam melakukan usaha penambangan, mereka tidak mempunyai izin usaha. Karenanya, kita pun mengganjar mereka Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (syaf/int)