TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Terkait dugaan pengangkatan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) cacat hukum, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Tanjungbalai. RDP yang dipimpin Teddy Erwin, anggota Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai itu dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (9/11).
Rapat di kantor DPRD Tanjungbalai |
Dalam RDP tersebut dipimpin Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai yang hadir yakni Teddy Erwin didampingi anggota Komisi A yakni Buyung Pohan dan Sofia Zahara. Sedangkan dari Panwaslih Kota Tanjungbalai adalah Dedy Hendrawan SH dan Mulyadi, juga mewakili BNN Kota Tanjungbalai dan mewakili RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai.
Teddy Erwin maupun Buyung Pohan mempertanyakan kebenaran dari informasi tentang adanya anggota Panwascam yang tidak lengkap Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) akan tetapi tetap dilantik. Selain itu, juga dipertanyakan adanya kontroversi tentang Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh pihak RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai.
“Kita ingin kepastian dari Panwaslih tentang kebenaran adanya anggota Panwascam yang tidak lengkap berkas SKBN akan tetapi tetap dilantik. Selain itu, juga tentang keabsahan SKBN yang diterbitkan oleh pihak RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai karena yang diterbitkan pihak RSU hanya ada dua berkas”, ujar Teddy Erwin.
Oleh Dedy Hendrawan SH, Ketua Panwaslih Kota Tanjungbalai, membenarkan adanya anggota Panwascam yang dilantik walaupun berkas SKBN-nya belum dilengkapi. Demikian juga dengan SKBN yang diterbitkan oleh pihak RSU DR Tengku Mansyur, Dedy Hendrawan SH mengakuinya.
“Benar, ada anggota Panwascam yang turut dilantik walaupun berkas SKBN-nya tidak lengkap. Demikian juga anggota Panwascam yang mengajukan SKBN dari RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai, juga ada”, ujar Dedy Hendrawan SH.
Menurut Dedy Hendrawan SH, anggota Panwascam yang tidak lengkap berkas SKBN, tidak menjadi halangan untuk ikut dilantik menjadi anggota Panwascam, karena hal tersebut bukanlah menjadi syarat mutlak. Demikian juga dengan SKBN dari RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai, menurut Dedy, tidak ada masalah karena dibenarkan oleh undang-undang.
“Soal keabsahan dari SKBN yang diterbitkan oleh pihak RSU Dr Tengku Mansyur, Kota Tanjungbalai, itu sepenuhnya urusan dari pihak yang menerbitkan SKBN. Tugas kami dalam penerimaan anggota
Panwascam hanya sebatas melihat kelengkapan berkasnya saja”, pungkas Dedy Hendrawan SH.
Kemudian, Buyung Pohan, anggota Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai mempertanyakan kelengkapan berkas SKBN itu diatur dalam UU.No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, lanjut Buyung Pohan, tanpa kelengkapan berkas SKBN seharusnya anggota Panwascam tidak dapat dilantik.
Akan tetapi, pernyataan dari Buyung Pohan tersebut dibatah oleh Dedy Hendrawan SH maupun Musliyadi. Katanya, UU.No.7 Tahun 2017 tersebut hanya berlaku untuk Pemilu, bukan untuk Pilkada Gubernur Sumatera Utara.
Setelah mendengar penjelasan dari Ketua dan anggota Panwaslih Kota Tanjungbalai tersebut, Teddy Erwin akhirnya menutup rapat dengar pendapat tersebut. (RDP). Namun sebelum menutup rapat, Teddy Erwin mengatakan, Komisi A DPRD masih akan membicarakan hasil RDP tersebut dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Medan pada hari ini, Jumat (10/11).
Seperti diketahui, Surat Bebas Narkoba menjadi polemik dalam pengangkatan anggota Panwascam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 di Kota Tanjungbalai baru-baru ini. Hal itu dipicu dari pernyataan Dedy Hendrawan SH, Ketua Panwaslih Kota Tanjungbalai yang mengatakan, surat bebas narkoba bagi setiap calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bukanlah persyaratan melainkan hanya kebijakan dari panitia. (ign/syaf)