Ridwan alias Kicot (44) serta Mariyanti (47). Selain Mariyanti dan Ridwan,
petugas juga meringkus Heru Irwansyah (31) yang merupakan anggota Satpol PP
Asahan.
Tersangka Ridwan |
Tersangka Mariyanti |
Ridwan merupakan warga Dusun II, Desa Pulo Bandring, Kecamatan Pulo Bandring, sedangkan
Mariyanti merupakan warga Jalan Pancurbatu Gang Sidodadi Medan. Heru merupakan
warga Jalan Tongkol Lingkungan I, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran
Barat.
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Masku
Sembiring mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka pasutri Ridwan
alias Kicot dan seorang anggota Satpol PP Asahan atas nama Heru Irwansyah dari
tempat terpisah.
AKP Masku Sembiring juga mengatakan pasutri tersebut diciduk opsnal
Sat.Res.Narkoba pada Minggu (12/11) sekira pukul 24.00 wib di rumahnya di Dusun
II, Desa Pulo Bandring, dengan barang bukti 8 bungkus plastik klip transparan
ukuran sedang yang berisi butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu.
seberat 1,47 gram, satu bungkus plastik klip dalam keadaan kosong, uang tunai
sebesar Rp110 ribu, dan dua unit telphone genggam.
“Tersangka ini merupakan pengedar narkotika yang sudah lama kami incar,
namun baru inilah tersangka pasutri ini dapat diamankan,” katanya.
Selain itu kami juga melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar
narkotika atas nama Heru Irwansyah anggota aktif Satpol PP Asahan, Rabu (15/11)
sekira pukul 22.00 wib dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan
berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan
penimbangan seberat 1,67 gram, serta uang sebesar Rp450 ribu diduga hasil
penjual narkotika.
Tersangka Heru Irwansyah merupakan jaringangan pengedar narkotika, dari hasil
introgasi didapat keterangan dari tersangka bahwa dirinya memperoleh narkotika
jenis sabu dari seseorang yang bernama Ijal alias Jaluk (DPO) warga Kisaran.
“Terhadap ketiga tersangka ini sudah kami tahan di Sat.Res.Narkoba Polres
Asahan, dan dalam waktu dekat ini akan segera di limpahkan ke JPU,”
pungkasnya. (syaf/int)