TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Ratusan batang kayu hutan bakau diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Kayu ini diambil dari ratusan hektar hutan bakau atau mangrove di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Ratusan batang kayu hutan bakau yang ditebang dari hutan mangrove di Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan. |
Bahkan di lokasi hutan bakau yang sudah gundul itu, kini sudah berdiri dua dapur pembuatan arang. Menurut warga di sana, arang-arang yang diproduksi itu, berkualitas ekspor.
Kuat dugaan, ratusan batang kayu yang diamankan petugas Reskrim Polres Tanjungbalai itu, adalah berasal dari hutan tersebut.
Keterangan diperoleh dari pihak kepolisian, Sabtu (11/11) kemarin, petugas Polres sedang berpatroli. Saat itu, mereka melihat satu unit mobil pick up melitas di Jalan Sudirman, mengangkut ratusan batang kayu bakau.
Saat itu juga, mobil tersebut disetop. Saat diminta surat-surat terkait izin mengangkut kayu tersebut, supir tidak bisa menunjukkan surat resminya. Selanjutnya, mobil beserta kayu diamankan ke Mapolres Tanjungbalai.
Keterangan dari supir, diketahui kayu-kayu tersebut akan dibawa ke salahsatu tempat, juga masih di Jalan Sudirman, dimana di sana sedang ada pembangunan rumah toko (ruko).
Guna pengembangan siapa pemilik kayu dan izinnya, sepasukan tim Reskrim Polres Tanjungbalai, bergerak ke alamat dimaksud. Di sana, petugas mendapati bangunan ruko yang sedang dalam proses pembangunan, tepatnya di Jalan Sudirman, Keluarahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Di tempat itu, petugas kembali menemukan ratusan kayu bakau. Kayu-kayu tersebut digunakan sebagai cerocok bangunan. Saat diminta izin penggunaan kayu yang berasal dari hutan mangrove (bakau), yang notabenenya dilindungi, pihak pemilik ruko tidak bisa menunjukkan. Saat itu juga ratusan batang kayu itu diangkut semuanya ke Mapolres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Try Setyadi Artono, melalui Kasat Reskrim AKP Hery Sofyan Minggu (12/11), ketika dihubungi melalui telepon selulernya, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan periksaan terhadap supir mobil serta pemilik pembangunan tersebut untuk mengungkap asal kayu tersebut.
Seperti diketahui, ratusan hektar hutan bakau yang berada di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, sudah lama dikuasai sekelompok tani. Awalnya mereka mengaku akan menjadikan lahan ratusan hektar itu sebagai lahan pertanian. Tapi yang terjadi adalah, kayu-kayu hutan dikumpul untuk dijadikan arang.
Beberapa warga di sana saat ditemui, seperti; Aswad, Surya Bakti dan Rau, mengatakan sudah ada dua dapur arang yang telah beroperasi secara ilegal sejak setahun terakhir di desa itu.
Menurut mereka, daerah yang dijadikan tempat pengolahan arang itu merupakan kawasan hutan mangrove yang dilestarikan melalui organisasi Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan), pada tahun 2004 dan menjadi percontohan nomor dua terbaik setelah papua, serta diakui di Asia karena ditanam dengan kwalitas bibit terbaik.
Namun pada tahun 2016 lalu, sekelompok warga yang mengatasnamakan kelompok tani, yang dimotori oleh pengusaha dari Sei Kepayang, merambah ratusan hektar hutan mangrove itu. Mereka berdalih hutan itu akan dijadikan lahan pertanian, dengan dasar wilayah itu merupakan Area diluar kawasan hutan (APL)
Masyarakat di sana sebenarnya sudah berupaya semaksimalnya untuk menolak aktifitas kelompok tani itu. Namun karena kuatnya pengaruh oknum pengusaha serta pemerintah setempat tidak perduli bahkan tidak bertindak, sehingga kawasan itu dikuasai. Kini hutan ratusan hektare itu dijadikan tempat pengolahan bahan baku industri arang untuk diekspor ke luar negeri.
“Tahun 2004 melalui program Gerhan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat di sini menanam mangrove itu. Anehnya, saat ini bisa dirambah malah dijadikan kayu arang oleh sekelompok orang. Ironisnya bang, jika masyarakat yang mengambil kayu itu dilarang dan ditangkap oleh petugas,” tutur warga di sana.
Masih kata warga, perlakuan sebaliknya terkait kegiatan perambahan kayu yang dilindungi itu, yang dilakukan kelompok tani yang dipekerjakan pengusaha tadi, hingga kini tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, katanya.
“Bayangkan bang belum lama ini, oknum dari Polda menangkap truk bermuatan arang dari sini saat melintas di Tebing Tinggi. Setelah itu, mereka juga turun langsung meninjau ke lokasi produksi arang dan memanggil tiga oknum pengelola produksi arang. Dua oknum diantaranya sempat ditahan beberapa hari di Polda, namun saat ini oknum yang ditahan tersebut sudah dilepaskan,” tegasnya.(syaf)