TASLAB NEWS, ASAHAN- Tim opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji, Sabtu (16/12) meringkus dua pria yang menjadi pengedar narkoba. Kedua tersangka yakni Evan Kurniawan (27) dan Agung Wasyuri (22).
![]() |
Kedua tersangka pemilik sabu Evan Kurniawan dan Agung Wasyuri |
Informasi diperoleh dari Kapolsek Prapat Janji AKP Zulhajri YS yang didampingi kanit serse Ipda S Gurusinga, Senin (18/12) mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka pelaku kejahatan narkotika.
Evan Kurniawan (27) merupakan warga Dusun X, Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, sedangkan tersangka Agung Wasyuri (22) warga Dusun IA, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Asahan.
Kedua tersangka ini ditangkap di dua tempat yang terpisah. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat.
“Mendapat informadi tersebut, opsnal Reskrim langsung melakukan observasi, dan sesaat kemudian seorang lelaki dengan ciri ciri yang sudah disebutkan melintas, tim yang sudah nenunggu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ucapnya.
Hasil penggeledahan didapat barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip ukuran kecil, yang sempat dibuang oleh tersangka saat hendak ditangkap.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya untuk digunakan sendiri, dan barang tersebut di dapatnya dari tersangka Agung Wasyuri, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan dapat membekuk Agung Wasyuri. Dari pengakuan tersangka Agung dia memeroleh barang tersebut dari tangan Ono. Namun saat dilakukan pengejaran tersangka tersebut sudah tidak berada di tempat,” sebut Kapolsek
Kini ke dua tersangka sudah berada di Mapolsek Prapat Janji untuk dilakukan proses penyidikan awal. Direncanakan keduanya akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut. (syaf/int)