TASLABNEWS, LABUSEL-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu Selatan menyerahkan 1.000 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan, Kamis (22/3) di gedung SBBK Kotapinang.
Pihak BPN menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada warga Labusel. |
Hadir pada acara tersebut Bupati Labuhanbatu Selatan H Wildan Aswan Tanjung SH MM, Kakan Pertanahan Labuhanbatu Saut G Tampubolon SH MH, Sekda Zulkifli SIP MM, muspida, pimpinan OPD dan masyarakat penerima Sertifikat Tanah program PTSL.
Kakan Pertanahan Labuhanbatu, Saut G Tampubolon SH MH pada kesempatan itu menjelaskan bahwa besaran biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu kendala bagi masyarakat kurang mampu peserta PTSL sehingga target pemerintah menjadi terhambat.
Saut berharap Pemkab Labuhanbatu Selatan dapat mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran biaya BPHTB bagi masyarakat peserta PTSl yang tidak mampu.
“Masyarakat peserta PTSL ini dapat dibantu dengan keringanan pembayaran biaya BPHTB melalui kebijakan dengan perbup dengan hanya membayar 75 persen, 50 persen, 25 persen bahkan tidak membayar sama sekali khusus untuk pendaftaran tanah yang pertama,” harap Saut.
Menjawab permintaan Kakan Pertanahan Labuhanbatu tersebut, Bupati Labuhanbatu Selatan H Wildan Aswan Tanjung SH MM berjanji untuk mengkaji kemungkinan penggratisan biaya BPHTB di Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menyukseskan program PTSL.
“Saya minta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan dan Kabag Hukum beserta pihak terkait untuk mengkaji penggratisan biaya BPHTB, pengkajian tersebut perlu dilakukan agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wildan Aswan Tanjung.
Wildan Aswan Tanjung juga meminta masyarakat penerima sertifikat tanah untuk mensosialisasikan program PTSL jiran tetangga masing-masing.
“Tahun 2018 target BPN untuk Labuhanbatu Selatan sebanyak 12.000 bidang tanah,” kata H Wildan Aswan Tanjung.
Pada kesempatan itu Wildan mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan pungli. “Sesuai Perbup nomor 29 tahun 2017, besaran biaya dalam PTSL sebesar Rp250.000,” tegas Wildan.
Penyerahan sertifikat tanah program PTSL ini sebanyak 1.000 sertifikat dengan rincian 850 sertifikat untuk masyarakat kelurahan Kotapinang dan 150 sertifikat untuk masyarakat Desa Sosopan. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 10 orang masyarakat.
Selain penyerahan sertifikat tanah program PTSL, juga diserahkan sertifikat tanah aset Pemkab kepada Bupati Labuhanbatu Selatan dan sertifikat tanah wakaf aset kemenag Labuhanbatu Selatan. (ngun/syaf)