![]() |
| Jr Saragih |
“Benar, penyidik Polda Sumut siang tadi melimpahkan berkas milik JR Saragih,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian kepada wartawan.
Jaksa kata Sumanggar selanjutkan akan meneliti berkas perkara tersebut secepatnya.
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/03/tersandung-masalah-jr-saragih-ditinggal.html?m=0
“Jadi setelah lima hari, JPU akan menyatakan sikap apakah itu lengkap secara materil dan formil. Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan waktu selama 3 hari,” jelas mantan Kasipidum Binjai itu.
Jika berkas dinyatakan lengkap maka kata Sumanggar, jaksa akan langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar perkara pemalsuan dokumen ini dapat segera disidangkan.
Untuk meneliti berkas milik Ketua DPD Partai Demokrat non aktif itu, Kejatisu kata Sumanggar telah tiga jaksa Sentra Gakkumdu.
Ketiganya yaitu Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan menangani kasus ini.
“Penunjukkan ketiganya setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima dari Polda Sumut,” sebutnya. (syaf/int)


























