Kadis Penanaman Modal: Kami Tak Pernah Keluarkan Izin
TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dari puluhan unit perusahaan
perumahan di Kota Tanjungbalai, diyakini seluruhnya menggunakan Air Bawah Tanah
(ABT) atau sumur bor untuk memenuhi kebutuhan akan air. Akan tetapi, kuat
dugaan tidak satupun dari perusahaan perumahan tersebut yang dilengkapi dengan
ijin yang sah terkait dengan penggunaan ABT atau sumur bor.
perumahan di Kota Tanjungbalai, diyakini seluruhnya menggunakan Air Bawah Tanah
(ABT) atau sumur bor untuk memenuhi kebutuhan akan air. Akan tetapi, kuat
dugaan tidak satupun dari perusahaan perumahan tersebut yang dilengkapi dengan
ijin yang sah terkait dengan penggunaan ABT atau sumur bor.
(ignatius siagian/TASLABNEWS.COM)
Salah satu perumahan di Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai, yang diyakini juga menggunakan air bawah tanah (ABT) atau sumur bor tanpa izin.
|
Hal itu juga tidak dipungkiri Plt Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai H Zainul
Arifin Nasution. Katanya, pihaknya hanya ada menerbitkan ijin mendirikan
bangunan, sementara untuk ijin pengelolaan ABT atau sumur bor, hingga saat ini
belum ada.
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai H Zainul
Arifin Nasution. Katanya, pihaknya hanya ada menerbitkan ijin mendirikan
bangunan, sementara untuk ijin pengelolaan ABT atau sumur bor, hingga saat ini
belum ada.
“Setahu saya, yang kita terbitkan hanya Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB) saja sesuai dengan permohonan yang diajukan. Soal ijin
menggunakan Air Bawah Tanah (ABT) atau sumur bor, saya pastikan tidak ada yang
diterbitkan karena tidak ada yang mengajukan permohonan”, ujar Zainul
Arifin Nasution baru-baru ini.
Bangunan (IMB) saja sesuai dengan permohonan yang diajukan. Soal ijin
menggunakan Air Bawah Tanah (ABT) atau sumur bor, saya pastikan tidak ada yang
diterbitkan karena tidak ada yang mengajukan permohonan”, ujar Zainul
Arifin Nasution baru-baru ini.
Adalah Ismail Simangunsong, Manejer PT Mutiara Ananda Prima,
salah satu perusahaan perumahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Tanjungbalai
menepis tudingan tersebut. Katanya, pihaknya hingga saat ini sedang mengajukan
proses perizinan atas ABT atau sumur bor yang mereka pergunakan.
salah satu perusahaan perumahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Tanjungbalai
menepis tudingan tersebut. Katanya, pihaknya hingga saat ini sedang mengajukan
proses perizinan atas ABT atau sumur bor yang mereka pergunakan.
“Kita sekarang masih menunggu hasil uji laboratorium
atas kualitas dari air bawah tanah (ABT) atau sumur bor yang kita pergunakan.
Karena, hasil uji laboratorium tersebut harus dilampirkan untuk pengurusan ijin
ABT atau sumur bor.
atas kualitas dari air bawah tanah (ABT) atau sumur bor yang kita pergunakan.
Karena, hasil uji laboratorium tersebut harus dilampirkan untuk pengurusan ijin
ABT atau sumur bor.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, hasil uji
laboratoriumnya sudah terbit sehingga ijin ABT-dapat segera diterbitkan”,
tegas Ismail Simangunsong saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu.
laboratoriumnya sudah terbit sehingga ijin ABT-dapat segera diterbitkan”,
tegas Ismail Simangunsong saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu.
Sementara, sejumlah perusahaan perumahan lainnya yang ada di
Kota Tanjungbalai termasuk yang pembangunan perumahannya sudah selesai, banyak
yang menggunakan air bawah tanah (ABT) atau sumur bor. Hingga saat ini, tidak
ada yang dilengkapi dengan dokumen yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008 yang mengatur
tentang pengolahan air tanah yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten
dan kota setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur. (ign/syaf)
Kota Tanjungbalai termasuk yang pembangunan perumahannya sudah selesai, banyak
yang menggunakan air bawah tanah (ABT) atau sumur bor. Hingga saat ini, tidak
ada yang dilengkapi dengan dokumen yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008 yang mengatur
tentang pengolahan air tanah yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten
dan kota setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur. (ign/syaf)