warga untuk melakukan pencurian diringkus polisi. Kedua tersangka yakni
Surianto Purba (48) dan Rudi Syahputra.
Polisi membeberkan penangkapan dua tersangka specialis pencuri rumah di Asahan dan Labura. |
II, Desa Pulau Rakyat, Asahan dan tersangka Rudi Syahputra warga Dusun
VII, Desa Pulau Rakyat Tua, Asahan. Keduanya diringkus polisi, Rabu (14/3)
sekira pukul 17.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Arif Batubara melalui Kanit Jatanras Ipda M Khomaini
STK mengatakan penangkapan tersebut seiring dengan adanya dua laporan polisi
nomor LP/46/II/2018/SU/Res Ash/sek.Pulau Raja, dan LP/21/I/2017/SU/Res Ash/Sek
Pulau Raja.
“Dalam menjalankan aksi kejahatannya, kedua tersangka kerap membongkar
rumah yang menjadi sasarannya,” ucap Khomaini.
Khomaini menjelaskan penangkapan ini bermula sekitar 12 Februari 2018
setidaknya pada pukul 04.00 Wib kedua tersangka melakukan aksi kejahatannya dan
berhasil menguras harta benda korban diantaranya berupa dua unit telpon genggam,
perhiasan berupa cincin emas, jam tangan serta sejumlah uang, tersangka masuk
kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah korban.
Selanjutnya pada Rabu (14/3) pada siang hari tim mendapatkan informasi
keberadaan dua tersangka tersebut berada di daerah Kabupaten Simalungun, tim
langsung bergerak namun sesampainya di Simalungun kedua tersangka sudah kabur
ke daerah Labuhan Batu Utara (Labura). Tim selanjutnya melakukan perburuan
terhadap tersangka ke Labura dan sekira pukul 17.00 Wib tim berhasil
membekuknya.
“Dari hasil introgasi terhadap tersangka di dapat keterangan bahwa
tersangka sudah banyak melakukan aksi kejahatan tersebut dan dalam pengakuannya
tersangka spesialis bongkar rumah ini sudah melakukan kejahatannya sebanyak
empat kali, diantaranya di wilayah Asahan sebanyak 2 kali dan di Labura
sebanyak 1 kali serta 1 kali di wilayah hukum Polres Simalungun. Namun demikian
kami masih terus memburu pengakuannya,” terang Khomaini.
Dari hasil penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti berupa 1 unit
kendaraan roda dua jenis Honda CBR warna merah yang digunakan tersangka dalam
menjalankan aksinya,dan kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan yang dia
lakukan di wilayah Labuhan Batu Selatan, serta barang bukti yang digunakan
untuk merusak rumah yang menjadi sasaran tersangka ini, dan barang bukti hasil
jarahannya.
“Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Asahan guna
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (syaf)