• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

    Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

    Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

    Polres Tanjungbalai Bagikan Ratusan Cup Takjil ke Warga

    Polres Tanjungbalai Bagikan Ratusan Cup Takjil ke Warga

    Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Kakek Darwin 

    Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Kakek Darwin 

    Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara Subuh

    Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara Subuh

    Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam

    Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam

  • Asahan
    Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

    Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

    Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

    Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

    Diduga Korsleting Listrik, THM Hio di Kompleks Graha Kisaran Terbakar

    Diduga Korsleting Listrik, THM Hio di Kompleks Graha Kisaran Terbakar

    Setelah Tiga Hari, Mayat Awaludin Ditemukan Mengambang di Sungai Asahan

    Setelah Tiga Hari, Mayat Awaludin Ditemukan Mengambang di Sungai Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

    Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

    Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

    Polres Tanjungbalai Bagikan Ratusan Cup Takjil ke Warga

    Polres Tanjungbalai Bagikan Ratusan Cup Takjil ke Warga

    Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Kakek Darwin 

    Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Kakek Darwin 

    Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara Subuh

    Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara Subuh

    Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam

    Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam

  • Asahan
    Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

    Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

    Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

    Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

    Diduga Korsleting Listrik, THM Hio di Kompleks Graha Kisaran Terbakar

    Diduga Korsleting Listrik, THM Hio di Kompleks Graha Kisaran Terbakar

    Setelah Tiga Hari, Mayat Awaludin Ditemukan Mengambang di Sungai Asahan

    Setelah Tiga Hari, Mayat Awaludin Ditemukan Mengambang di Sungai Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Ok Arya Divonis 5 Tahun Penjara

26 April 2018
di Tak Berkategori
0 0
2
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
TASLABNEWS, MEDAN-  Bupati Batubara non aktif OK Arya Zulkarnain divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah menerima uang pelicin dari para rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara sebesar Rp8.055 miliar.

Bupati Batubara non Aktif Ok Arya divonis 5 tahun.
Bupati Batubara non Aktif Ok Arya divonis 5 tahun.



“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan, denda 200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang beragenda putusan di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/4).


BACA BERITA TERKAIT: 
https://www.taslabnews.com/search?q=Ok+arya&m=1

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025

https://www.taslabnews.com/2018/01/berkas-ok-arya-dilimpahkan-ke-pn-medan.html?m=0

https://www.taslabnews.com/2017/09/ok-arya-resmi-ditahan-di-mapolres.html?m=0

Majelis hakim juga mewajibkan Ok Arya membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp5,905 miliar yang merupakan sisa uang yang diterima terdakwa Ok Arya. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Jika tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Dalam persidangan yang sama, hakim menjatuhkan hukuman kepada Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdadi dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terpisah, majelis hakim menghukum Sujendi Tarsono alias Ayen selaku Pemilik Ada Jadi Mobil selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa yakni Ok Arya selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu OK Arya sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar lebih dan subsider selama 2 tahun.

Kemudian Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdadi dituntut selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Selanjutnya terdakwa Sujendi Tarsono alias Ayen dituntut selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, hakim menilai perbuatan OK Arya, Helman Herdadi dan Ayen telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, masing-masing terdakwa menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding. Sikap yang sama juga ditunjukkan penuntut umum KPK yang menyatakan pikir-pikir. (syaf/int)

Tags: BatubaraHEADLINE
Berita Selanjutnya

Transaksi Narkoba Warga Tanjungbalai Ini Diringkus Polisi

Nyabu 5 Warga Tanjungbalai-Asahan Ini dan Bandarnya Diringkus Polisi

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

25 Februari 2026
Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

25 Februari 2026
Diduga Korsleting Listrik, THM Hio di Kompleks Graha Kisaran Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, THM Hio di Kompleks Graha Kisaran Terbakar

25 Februari 2026
Setelah Tiga Hari, Mayat Awaludin Ditemukan Mengambang di Sungai Asahan

Setelah Tiga Hari, Mayat Awaludin Ditemukan Mengambang di Sungai Asahan

25 Februari 2026
Polres Asahan Musnahkan Ratusan Gram Ganja dan Ekstasi

Polres Asahan Musnahkan Ratusan Gram Ganja dan Ekstasi

25 Februari 2026
Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

25 Februari 2026
Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

25 Februari 2026
Tinjau Bendungan Tanjung Muda, Bupati Pastikan Ketersediaan air Irigasi 

Tinjau Bendungan Tanjung Muda, Bupati Batubara Pastikan Ketersediaan air Irigasi 

25 Februari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Polres Batubara  ​

Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Polres Batubara  ​

24 Februari 2026
STAI Al Hikmah Kota Tebingtinggi Diduga Menyalah Gunakan Dana KIP-K Mahasiswa

STAI Al Hikmah Kota Tebingtinggi Diduga Menyalah Gunakan Dana KIP-K Mahasiswa

24 Februari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web