TASLABNEWS, KISARAN- Satuan team PAUS Polres Asahan
mengamankan tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu seberat 0,13
gram yang dikemas dalam kantong plastik klip ukuran kecil.
mengamankan tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu seberat 0,13
gram yang dikemas dalam kantong plastik klip ukuran kecil.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, Selasa
(24/4) membenarkan adanya penangkapan tersangka yang diduga sebagai perantara
peredaran narkoba di Jalan Durian, Gang Kueni, Kelurahan Kisaran Naga, minggu
lalu.
(24/4) membenarkan adanya penangkapan tersangka yang diduga sebagai perantara
peredaran narkoba di Jalan Durian, Gang Kueni, Kelurahan Kisaran Naga, minggu
lalu.
Berdasarkan informasi tersebut, Opsnal Sat Narkoba Polres
Asahan bersama penggiat anti narkoba yang tergabung dalam team PAUS melakukan
patroli di daerah itu.
Asahan bersama penggiat anti narkoba yang tergabung dalam team PAUS melakukan
patroli di daerah itu.
Sesampainya di lokasi, seperti yang diinformasikan
masyarakat, polisi mendapati tiga orang lelaki dewasa berdiri di samping rumah
yang menjadi target sasaran.
masyarakat, polisi mendapati tiga orang lelaki dewasa berdiri di samping rumah
yang menjadi target sasaran.
“Saat kami mendekati mereka, tersangka malah kabur ke daerah
sawitan yang ada di sekitar tempat itu. Namun kami berhasil membekuk satu orang
tersangka atas nama Raja Imansyah (37) warga Jalan Prof M Yamin,” ucap Wilson.
sawitan yang ada di sekitar tempat itu. Namun kami berhasil membekuk satu orang
tersangka atas nama Raja Imansyah (37) warga Jalan Prof M Yamin,” ucap Wilson.
Saat dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka, petugas
tidak menemukan barang bukti. Namun, sabu yang dikemas dalam kantong plastik
klip ukuran kecil yang sempat dibuang tersangka dutemukan sekitar 1 meter dari
penangkapan tersangka.
tidak menemukan barang bukti. Namun, sabu yang dikemas dalam kantong plastik
klip ukuran kecil yang sempat dibuang tersangka dutemukan sekitar 1 meter dari
penangkapan tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengatakan barang tersebut
milik Beno (DPO) rekannya yang melarikan diri, dan baru dibelinya dari Bagol
(DPO). Dari hasil penjualan, tersangka mendapat imbalan Rp5.000.
milik Beno (DPO) rekannya yang melarikan diri, dan baru dibelinya dari Bagol
(DPO). Dari hasil penjualan, tersangka mendapat imbalan Rp5.000.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan mengejar tersangka
Beno. Dalam penggeledahan di rumah Beno didapat barang bukti 1 lembar plastik
klip dalam keadaan kosong, 2 buah kaca pirex, 2 unit telpon genggam, 2 pipet
skop terbuat dari plastik, 2 buah pipet bengkok, serta 3 buah mancis.
Beno. Dalam penggeledahan di rumah Beno didapat barang bukti 1 lembar plastik
klip dalam keadaan kosong, 2 buah kaca pirex, 2 unit telpon genggam, 2 pipet
skop terbuat dari plastik, 2 buah pipet bengkok, serta 3 buah mancis.
Kini barang bukti bersama tersangka Raja Imansyah langsung dibawa
ke Polres Asahan.
ke Polres Asahan.
“Saya imbau kepada masyarakat agar jangan sampai menggunakan
narkoba. Apabila masyarakat berani bersentuhan dengan narkoba, saya akan tindak
tegas sampai keakar-akarnya,” ujar Wilson.
(nus/syaf)
narkoba. Apabila masyarakat berani bersentuhan dengan narkoba, saya akan tindak
tegas sampai keakar-akarnya,” ujar Wilson.
(nus/syaf)