| Doni warga Sei Dadap Asahan tersangka pengedar narkoba saat diperiksa polisi. |
Lebih lanjut AKP.Wilson Siregar mengatakan penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di depan TMP akan dilakukan transaksi perdagangan narkotika jenis sabu yang dilakuka oleh tersangka.
Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang barang bukti namun opsnal dilapangan dapat mengetahuinya.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka didapat keterangan bahwa tersanga memperoleh narotika jenis sabu tersebut dari sesorang yang tidak dikenal namanya dan pemasok narkotika tersebut berasal dari Medan.
Barang bukti yang dapat diamankan diantaranya 5 plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan setelah dilakuan penimbangan seberat 5,30 gram, 5 lembar kantong plastik klip ukuran kecil dalam keadaan kosong , 1 buah skop terbuat dari pipet serta 1 unit telpon genggam yang digunakan tersangka untuk komunikasi kepada pelanggannya.
Terhadap tersanga dapat dijerat dengan pasal 112 subs pasal 114 UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (nus/syaf)

























