TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Personel Polsek Tanjungbalai meringkus
tersangka pengedar narkoba berinisial GU alias IW (43) warga Kecamatan Sei
Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Tersangka terciduk saat rumahnya digrebek
petugas, Minggu (6/5) sekira pukul 03.00 Wib.
tersangka pengedar narkoba berinisial GU alias IW (43) warga Kecamatan Sei
Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Tersangka terciduk saat rumahnya digrebek
petugas, Minggu (6/5) sekira pukul 03.00 Wib.
![]() |
Tersangka pengedar narkoba di Asahan yang diringkuss polisi. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kanit Reskrim
Polsek Tanjungbalai. AKP Suharmono SH belum lama ini mengamini penangkapan
tersebut.
Polsek Tanjungbalai. AKP Suharmono SH belum lama ini mengamini penangkapan
tersebut.
“Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
TKP penangkapannya di rumah tersangka itu sendiri yakni di Dusun II, Desa Sei
Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan,” kata
Suharmono.
TKP penangkapannya di rumah tersangka itu sendiri yakni di Dusun II, Desa Sei
Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan,” kata
Suharmono.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Suharmono, petugas
berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi
sabu seberat 33,06 gram, 1 buah kaos kaki warna hitam dan satu unit handphone
warna hitam merk Nokia type 105.
berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi
sabu seberat 33,06 gram, 1 buah kaos kaki warna hitam dan satu unit handphone
warna hitam merk Nokia type 105.
“Tersangka ini, berdasarkan informasi awal yang diterima
memiliki, menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu di TKP,” sebutnya.
memiliki, menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu di TKP,” sebutnya.
Berawal dari info tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim
Polsek Tanjungbalai Selatan AKP Suharmono SH, langsung berangkat menuju ke TKP.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeldahan, petugas menemukan satu buah
kaos kaki berwarna hitam terletak diatas lantai ruang tamu rumah tersangka.
Polsek Tanjungbalai Selatan AKP Suharmono SH, langsung berangkat menuju ke TKP.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeldahan, petugas menemukan satu buah
kaos kaki berwarna hitam terletak diatas lantai ruang tamu rumah tersangka.
“Begitu diperiksa, ternyata kaos kaki tersebut berisi sabu
seberat seberat 33,06 gram,” jelas Suharmono.
seberat seberat 33,06 gram,” jelas Suharmono.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta
barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjungbalai Selatan. (syaf/int)
barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjungbalai Selatan. (syaf/int)