TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Karena sudah lebih dari 30 hari terhitung sejak disampaikan tidak dibahas DPRD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2017 dianggap tanpa rekomendasi dari DPRD. Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai Nomor : 050/9319/Bappeda/2018 tanggal 16 Mei 2018 yang di tandatangani Drs H Abdi Nusa, Sekretaris Daerah atas nam Walikota Tanjungbalai.
Salinan Surat Sekdakot Tanjungbalai, Sumatera Utara, Senin (21/5).
|
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Tanjungbalai itu, Drs H Abdi Nusa menyatakan, bahwa LKPJ Walikota Tanjungbalai TA. 2017 telah disampaikan ke DPRD melalui Rapat Paripurna pada tanggal 11 April 2018. Akan tetapi, sampai pada tanggal 15 Mei 2018 atau lebih dari 30 hari sejak disampaikan melalui Rapat Paripurna tidak dibahas, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007, LKPJ Walikota Tanjungbalai Tahun 2017 dianggap tanpa rekomendasi dari DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Saat dihubungi di ruang kerjanya, Nurmalini Marpaung, Kepala Bagian Humas Setdakot Tanjungbalai mengaku belum mengetahui Surat Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai Nomor : 050/9319/Bappeda/2018 tertanggal 16 Mei 2018 tersebut. Namun demikian, Nurmalini Marpaung mengaku, terlambatnya DPRD membahas LKPJ Akhir Tahun 2017 itu sudah dibicarakan dalam rapat internal Pemko Tanjungbalai.
“Saya belum ada menerima salinan suratnya, sehingga tidak bisa memberikan keterangan. Namun demikian, kalau masalah LKPJ itu, sudah ada dibicarakan dalam rapat internal tapi soal surat pemberitahuan dari Sekda itu, saya belum bisa komentar, ” ujar Nurmalini Marpaung, Senin (21/5).
Dihubungi terpisah, Leiden Butar-Butar SE, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai membenarkan adanya Surat Sedakot Tanjungbalai tersebut. Namun, politisi PDI Perjuangan ini menolak berkomentar dengan alasan, masih akan dibicarakan bersama seluruh anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
“Betul, kita ada menerima surat dari Sekdakot Tanjungbalai tentang LKPJ Tahun 2017 dianggap tanpa rekomendasi dari DPRD. Namun, bagaimana sikap DPRD atas surat tersebut, nanti akan dibicarakan bersama selyruh anggota DPRD,” ujar Leiden Butar-Butar menolak berkomentar.
Seperti diketahui, terlambatnya DPRD membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2017 itu juga telah menjadi pembicaraan sejumlah elemen masyarakat di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Salah satunya adalah, Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Aneh juga, ada apa dengan DPRD Kota Tanjungbalai sehingga tidak membahas LKPJ Walikota Tahun 2017 tersebut. Padahal, LKPJ sudah disampaikan Walikota H M Syahrial,SH,MH pada awal April 2018 lalu”, ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, kala itu.
Menurut Jaringan Sihotang, pembahasan LKPJ tersebut sangat penting karena erat kaitannya dengan pengelolaan sisa anggaran. Sehingga, lanjutnya, sisa anggaran tersebut dapat dikelola dalam tahun anggaran berjalan untuk kepentingan masyarakat lewat rekomendasi DPRD.
Hal senada juga diungkapkan Taufik Hidayat, aktivis penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai lainnya. Katanya, yang penting dari pembahasan LKPJ adalah terbitnya rekomendasi DPRD untuk dilaksanakan oleh Walikota dalam tahun anggaran berjalan.
“Jika sampai satu bulan LKPJ tidak dibahas, maka LKPJ tersebut dianggap diterima tanpa ada rekomendasi DPRD. Sehingga dana sisa anggaran tahun sebelumnya akan mengendap dan tidak bisa dipergunakan, ” ujar Taufik Hidayat.
Namun, hingga pertengahan Mei ini, belum ada pergerakan signifikan dari DPRD untuk membahasnya. Dan akhirnya, Pemko Tanjungbalai menyatakan LKPJ tersebut tanpa rekomendasi dari DPRD Kota Tanjungbalai. (ign/syaf)