TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- LSM Merdeka Kota Tanjungbalai akan membawa kasus raibnya empat unit kenderaan bermotor atau mobil operasional DPRD Kota Tanjungbalai ke ranah hukum. Alasannya, karena keempat unit mobil operasional Sekretariat DPRD tersebut adalah aset pemerintah yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan Sekretariat DPRD.
mobil dinas |
“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, selain pimpinan, maka seluruh anggota DPRD tidak berhak lagi mendapat fasilitas kenderaan bermotor dari pemerintah karena mereka sudah mendapat tunjangan transportasi. Raibnya empat unit mobil operasional Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai hingga saat ini, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara atau pemerintah.
Dan tidak tertutup kemungkinan, bahwa keempat mobil operasional tersebut telah dipergunakan oleh Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, sebagai elemen masyarakat, LSM Merdeka akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Nursyahruddin SE, Senin (14/5).
Sebelumnya, Nursyahruddin SE juga telah mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan lembaganya diketahui, bahwa keempat mobil operasional DPRD Kota Tanjungbalai yang raib tersebut yakni Toyota Inova BK 1044 Q, Avanza BK 1042 Q, Avanza BK 1165 Q dan mini bus Toyota Hiace BK 7005 Q. Katanya, untuk mobil Innova BK 1044 Q sudah raib sejak tahun 2015, mobil Avanza BK 1042 Q raib sejak tahun 2016 dan dua unit mobil lainnya raib sejak tahun 2017 lalu. Dan sejak terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017, keempat unit mobil operasional DPRD tersebut tetap tidak diketahui rimbanya.
Dihubungi di Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, M Juni Lubis, Sekretaris DPRD menolak berkomentar dengan alasan, sedang ada rapat dengar pendapat di DPRD Kota Tanjungbalai.
“Nantilah, saya masih mau mengikuti rapat dengar pendapat di ruang rapat DPRD”, ujarnya langsung memasuki ruang rapat DPRD Kota Tanjungbalai. (ign/syaf)