Ngoceh Kasus Bom di Surabaya Pengalihan Isu, Malah Berbuntut Penjara
TASLABNEWS, Seorang perempuan bernama Fitri Septiani
Alhinduan yang berstatus sebagai Kepala SMP Negeri 9 Kayong Utara diringkus
gara-gara membuat status di akun facebooknya yang menyatakan bom bunuh diri di
Surabaya merupakan pengalihan isu.
Alhinduan yang berstatus sebagai Kepala SMP Negeri 9 Kayong Utara diringkus
gara-gara membuat status di akun facebooknya yang menyatakan bom bunuh diri di
Surabaya merupakan pengalihan isu.
Fitri Septiani Alhinduan kepala sekolah cantik yang dringkus polisi karena buat status di facebook yang menyatakan kasus bom Surabaya merupakan pengalihan isu. |
FSA ditangkap polisi karena membuat pernyataan tak mendasar
di media sosial. Melalui akun Facebooknya, FSA menulis bahwa rentetan aksi
teror bom di Surabaya
hanya pengalihan isu oleh pemerintah dan Polri.
di media sosial. Melalui akun Facebooknya, FSA menulis bahwa rentetan aksi
teror bom di Surabaya
hanya pengalihan isu oleh pemerintah dan Polri.
FSA diciduk aparat saat berada di kosanya di Jalan Sungai
Mengkuang, Desa Pangkalan Buton,Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat.
“Kami amankan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan
Barat, Kombes Nanang Purnomo saat dikonfirmasi melalui telepon dari Jakarta, Senin (14/5).
Mengkuang, Desa Pangkalan Buton,Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat.
“Kami amankan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan
Barat, Kombes Nanang Purnomo saat dikonfirmasi melalui telepon dari Jakarta, Senin (14/5).
Setelah penangkapan dilakukan pada Minggu 13 Mei 2018
kemarin, perempuan cantik itu masih diperiksa aparat kepolisian. FSA belum
ditetapkan sebagai tersangka. “Kasusnya akan ditangani Polda Kalbar. Yang
bersangkutan belum ditahan. Masih dimintai keterangan. Statusnya belum
tersangka,” tutur dia.
kemarin, perempuan cantik itu masih diperiksa aparat kepolisian. FSA belum
ditetapkan sebagai tersangka. “Kasusnya akan ditangani Polda Kalbar. Yang
bersangkutan belum ditahan. Masih dimintai keterangan. Statusnya belum
tersangka,” tutur dia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti
berupa satu unit Handphone yang diduga sebagai alat untuk memposting hal
tersebut.
berupa satu unit Handphone yang diduga sebagai alat untuk memposting hal
tersebut.
Terkait postingannya, FSA sendiri diduga melanggar Pasal 28
ayat (2) UU tentang ITE. Dia diduga telah menyebarkan informasi yang bisa
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA). (syaf/int)
ayat (2) UU tentang ITE. Dia diduga telah menyebarkan informasi yang bisa
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA). (syaf/int)