Pasamgan yamg diamankan dari kamar. |
Kapolres Nisel AKBP Faisal Napitupulu menceritakan sepasang kekasih ini diamankan bermula saat personil Polsek Teluk Dalam sedang melakukan patroli rutin.
“Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung menuju ke lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” sebut Faisal.
Setibanya di rumah kos yang berada di jalan Sudirman Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di samping gudang KPU, petugas menemukan satu pasang muda mudi bukan suami istri yang berada di dalam satu kamar.
Untuk mengantisipasi amuk warga dan proses pendataan lebih lanjut, pasangan muda mudi bukan suami istri ini di boyong ke Polsek Teluk Dalam.
“Setelah kita interogasi, mereka mengaku bukan pasangan suami istri,”kata Faisal.
Untuk mengantisipasi amuk warga, katanya, petugas langsung mengamankan pasangan muda mudi tersebut ke Polsek Teluk Dalam.
Pasangan muda mudi ini diketahui bernama SL (24) warga Desa Sisarahili, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nisel dan KVL (19) warga Dusun II, Desa Tuindrao I, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nisel.
“Setelah dilakukan pendataan, kita panggil pihak keluarga/orangtua masing-masing ke Polsek Teluk Dalam. Kita bantu proses mediasi dan kedua belah pihak keluarga sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan adat yang berlaku,”terang Faisal.
Usai membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak, kedua muda mudi tersebut dibawa pulang oleh keluarga masing-masing. (syaf/int)