TASLABNEWS, ASAHAN– Sebagai wujud rasa kekecewaan, puluhan
masyarakat melakukan pemblokiran jalan menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT
Varem Sawit (VCS) Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Selasa (29/5) sekira
pukul 11.00 WIB.
masyarakat melakukan pemblokiran jalan menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT
Varem Sawit (VCS) Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Selasa (29/5) sekira
pukul 11.00 WIB.
Warga memblokir jalan ke PKS PT VCS Asahan. |
Informasi dihimpun, adapun perjanjian yang dilanggar PT
VCS melakukan rekrutmen tenaga kerja yang tidak mengutamakan putra daerah
yang terkena dampak langsung, tidak membangun riol air sepanjang jalan menuju
PKS ukuran (60 x 60) cm secara bertahap dan perusahaan tersebut juga tidak
membangun tugu/gapura. Kemudian, tidak memperbaiki kerusakan rumah/ bangunan
disebabkan getaran angkutan.
VCS melakukan rekrutmen tenaga kerja yang tidak mengutamakan putra daerah
yang terkena dampak langsung, tidak membangun riol air sepanjang jalan menuju
PKS ukuran (60 x 60) cm secara bertahap dan perusahaan tersebut juga tidak
membangun tugu/gapura. Kemudian, tidak memperbaiki kerusakan rumah/ bangunan
disebabkan getaran angkutan.
Pembangunan titi ke rumah masyarakat yang terkena doser
sebanyak 34 titik, dan tidak melakukan penyiraman badan jalan setiap hari.
Surat pernyataan bersama tersebut selain ditandatangani pihak perwakilan
masyarakat dan perusaaan juga ditanda tangani Kepala Lingkungan VII dan VII,
Lurah Aek Loba Pekan dan unsur Forkompincam serta dua anggota DPRD Asahan yakni
Drs Moh Sofyan dan H Santoso.
sebanyak 34 titik, dan tidak melakukan penyiraman badan jalan setiap hari.
Surat pernyataan bersama tersebut selain ditandatangani pihak perwakilan
masyarakat dan perusaaan juga ditanda tangani Kepala Lingkungan VII dan VII,
Lurah Aek Loba Pekan dan unsur Forkompincam serta dua anggota DPRD Asahan yakni
Drs Moh Sofyan dan H Santoso.
Pantauan wartawan, dalam aksi unjukrasa pemblokiran jalan
tersebut nyaris terjadi bentrok fisik antara warga setempat dengan karyawan PT
VSC Aek Kuasan yang turun ke lokasi untuk melakukan perlawanan kepada
masyarakat yang melakukan penghadangan mobil tangki yang ke luar membawa CPO.
tersebut nyaris terjadi bentrok fisik antara warga setempat dengan karyawan PT
VSC Aek Kuasan yang turun ke lokasi untuk melakukan perlawanan kepada
masyarakat yang melakukan penghadangan mobil tangki yang ke luar membawa CPO.
“Kalau mobil pengangkut CPO ini tidak bisa keluar, kami
tidak menerima gaji,” kata salah seorang pekerja PT VSC Aek Kuasan yang namanya
enggan disebutkan.
tidak menerima gaji,” kata salah seorang pekerja PT VSC Aek Kuasan yang namanya
enggan disebutkan.
Sementara itu, Humas PT VSC, Rosita yang ditugasi untuk
menjembatani perselisihan masyarakat Aek Kuasan dengan perusahaan mengatakan,
sebenarnya kasus ini tidak terjadi asal perusahaan mau memenuhi janjinya yang
sudah disepakati sejak hampir dua tahun lalu.
menjembatani perselisihan masyarakat Aek Kuasan dengan perusahaan mengatakan,
sebenarnya kasus ini tidak terjadi asal perusahaan mau memenuhi janjinya yang
sudah disepakati sejak hampir dua tahun lalu.
“Terlebih perekrutmen tenaga kerja mengutamakan putra
daerah Lingkungan VI dan VII yang terkena dampak langsung, tapi hingga sekarang
perusahaan tidak menepatinya. Bahkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawan yang di antaranya termasuk
putra daerah setempat,“ ungkap Rosita.
daerah Lingkungan VI dan VII yang terkena dampak langsung, tapi hingga sekarang
perusahaan tidak menepatinya. Bahkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawan yang di antaranya termasuk
putra daerah setempat,“ ungkap Rosita.
Aksi unjukrasa pemblokiran jalan ini juga dilakukan massa dari Serikat Buruh Indonesia (SBI), dalam hal
tuntutan yang sama sesuai surat
pernyataan yang telah disepakati bersama dan ditanda tangani masyarakat dan
perusahaan serta Forkompincam dan anggota DPRD Asahan.
tuntutan yang sama sesuai surat
pernyataan yang telah disepakati bersama dan ditanda tangani masyarakat dan
perusahaan serta Forkompincam dan anggota DPRD Asahan.
“Harapan kami perusahaan bisa merealisasikan apa yang
telah dijanjikan sebelumnya kepada masyarakat lingkungan yang berdampak
langsung. Selanjutnya kami dari FBI meminta kepada perusahaan dapat
mempekerjakan kembali 38 orang karyawan yang di PHK sebelum ada keputusan
ingkrah dari pengadilan,“ ujar Hendri Siagian, perwakilan dari SBI. (nus/syaf)
telah dijanjikan sebelumnya kepada masyarakat lingkungan yang berdampak
langsung. Selanjutnya kami dari FBI meminta kepada perusahaan dapat
mempekerjakan kembali 38 orang karyawan yang di PHK sebelum ada keputusan
ingkrah dari pengadilan,“ ujar Hendri Siagian, perwakilan dari SBI. (nus/syaf)