TASLABNEWS, ASAHAN- Saat lagi menghisap sabu, di rumahnya di Dusun V Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Hermanto (33) diringkus polisi, Sabtu (3/6) malam.
Warga Sei Apung Asahan yang tertangkap saat sedang menghisap sabu di rumahnya. |
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (3/6) membernarkan penangkapan terhadapa tersangka. Menurut Tatan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
“Dia diamankan karena berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat bahwa di Jalan Beko, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ada satu rumah yang acapkali dilakukan untuk tempat nyabu,” ucap Tatan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, saat itu Hermanto sedang berada di kamar rumahnya.
“Menurut penuturan tersangka, dirinya baru saja menggunakan sabu,” kata Tatan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan terhadap Hermanto.
“Dikantong celana sebelah kanan ditemukan sabu sebanyak 9 paket,” ujarnya.
Hermanto mengaku membeli sabu dari temannya yang di panggil dengan sebutan TBL yang merupakan warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
“Kita langsung ke rumah TBL dan ternyata target tidak berada di rumah,”ujarnya.
Mantan Wakapolrestabes Medan ini mengaku pihaknya mengamankan 10 bungkus plastik transparan diduga berisi sabusabu dengan berat 2,85 gram, 7 plastik klip transparan kosong, satu lembar potongan plastik asoy warna hitam, satu unit ponsel merek Samsung dan satu set bong. (syaf/int)