TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Karena sudah terbukti masuk kedalam partai politik (parpol), Drs H Abdi Nusa tidak pantas lagi masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai dan Walikota Tanjungbalai seharusnya sudah mengangkat Pejabat Eselon II untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Tanjungbalai.
(Ignatius siagian/taslabnews.com)
Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butar-Butar SE (tengah) saat memimpin Sidang Paripurna di DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (25/7)
|
Hal itu diungkapkan Leiden Butar-Butar SE, WakilKetua DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (25/7).
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil, dengan tegas dinyatakan, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang terlibat sebagai pengurus atau anggota partai politik. Ternyata, Drs H Abdi Nusa ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari salah satu partai politik di Kota Tanjungbalai, seharusnya Drs H Abdi Nusa diberhentikan dengan tidak hormat bukan dipertahankan”, ujar Leiden Butar-Butar SE.
Menurut Leiden Butar-Butar SE, peraturan telah melarang setiap PNS masuk menjadi pengurus atau anggota partai politik. Maka, lanjutnya, tidak ada alasan Walikota Tanjungbalai masih tidak mengangkat pelkasana tugas Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan Drs H Abdi Nusa.
Seperti diketahui, tahap terakhir pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2019 mendatang, nama Drs H Abdi Nusa masuk menjadi bacaleg dari salah satu partai politik untuk bacaleg di Kota Tanjungbalai. masuknya nama Drs H Abdi Nusa tersebut sontak membuat masyarakat terkejut, karena hingga saat ini Drs H Abdi Nusa masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.
Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH saat dihubungi mengaku, bahwa Drs H Abdi Nusa sudah mengundurkan diri dari PNS tertanggal 2 Juli 2018 lalu. Akan tetapi, imbuhnya, Drs H Abdi Nusa masih menjabat sebagai sebagai Sekda Kota Tanjungbalai karena tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seorang PNS yang mengundurkan diri, baru bisa dicopot dari jabatannya setelah akhir bulan dari surat pengunduran dirinya. Oleh karena itu, pencopotan Drs H Abdi Nusa akan dilakukan pada awal Agustus 2018 karena surat pengunduran dirinya diperbuat pada tanggal 2 Juli 2018”, ujar Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH.
Pada hal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 telah mengatur tentang pemberhentian dengan tidak hormat terhadap setiap PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik. (ign/syaf)