TASLABNEWS, LABUHANBATU-Dua tersangka kasus 303 (judi) togel diamankan petugas DitReskrimum Polda Sumut. Keduanya yakni Martahi (41) dan Riko (33).
Dua tersangka judi togel di Labuhanbatu. |
Dari kedua tersangka diamankan tiga unit iPad merek Advan, dua unit Hp android merek Vivo, dua unit kalkulator, empat buah pulpen, 42 blok notes dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
DirKrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian didampingi Kasubdit Jahtanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak dan kanit VC (judi/Susila) Kompol Daniel Marunduri, Senin (30/7) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Keduanya merupakan warga Jalan Meraton Huta Ginjang, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
“Martahi diketahui sebagai bandar judi togel,” kata Maringan didampingi Kanit VC Jahtanras DitKrimum Polda Sumut Kompol Daniel Marunduri.
Ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka judi berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Meraton Huta Ginjang, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kita mendapat informasi adanya bandar togel pada Rabu (25/7). Tim langsung mendatangi TKP dan melihat dua orang yang mencurigakan,” ujarnya.
Dikatakan Daniel, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua tersangka Martahi dan Riko.
“Saat dilakukan penangkapan, Martahi sedang menerima omset togel dari para jurtul,” katanya.
Dari hasil interogasi Martahi mendapat omset sehari mencapai Rp30 juta dengan jumlah jurtul 20 orang.
“Kita membawa tersangka dan barang bukti ke DitKrimum Polda Sumut untuk penyelidikan selanjutnya,” ujarnya. (syaf/int)