TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah diributkan dan dipublikasikan, akhirnya petugas Satpol PP Kota Tanjungbalai mulai melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di bahu dan trotoar jalan.
(Ignatius siagian/taslabnews.com)
Saat petugas Satpol PP sedang memindahkan barang dagangan pedagang dari trotoar dan bahu jalan di Kota Tanjungbalai, Selasa (3/7) |
Aksi penertiban tersebut mulai dilakukan petugas Satpol PP di sepanjang Jalan Pasar Veteran/Pasar Kawat, Pasar Bangsal/ Matahalasan dan Pasar Suprapto Kota Tanjungbalai, Selasa (3/7).
Menurut Plt Kasatpol PP Burhannuddin Panjaitan, aksi penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Katanya, kegiatan tersebut akan dilakukan secara rutin mulai dari pukul 09.00 wib s/d 12.00 wib.
Burhanuddin juga mengungkapkan, bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan imbauan sebagaimana tertuang dalam Perda No.8 Tahun 2004 tersebut. Dan, lanjutnya, aksi penertiban pada hari itu dilakukan hanya terhadap para pedagang yang membandel dan tetap menggunakan bahu dan trotoar jalan sebagai tempat berjualan.
“Aksi penertiban pedagang dari bahu maupun trotoar jalan ini selain sesuai dengan amanat Perda sekaligus juga untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas. Contohnya, akibat maraknya pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, kawasan di Pasar Suprapto dan Pasar Bangsal, setiap hari menjadi langganan kemacetan, sehingga harus dilakukan penertiban,” ujar Burhanuddin Panjaitan.
Amatan dilapangan, aksi penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Tanjungbalai terlihat berjalan lancar. Bahkan para pedagang yang dagangannya harus di disingkirkan dari trotoar maupun bahu jalan terlihat turut mendukung petugas saat memindahklan barang-barang dagangannya dari trotoar dan bahu jalan. (ign/syaf)