• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Jusuf Kalla: Protes Suara Azan, harusnya Meliana Tidak Dipenjara

26 Agustus 2018
di Tak Berkategori
0 0
10
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, JAKARTA-Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menilai warga yang menyampaikan kritik atas terlalu kerasnya pengeras suara masjid tidak seharusnya dijatuhi hukuman tindak pidana, seperti yang dialami Meiliana di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Wakil Presiden Yusuf Kalla
Wakil Presiden Yusuf Kalla

Meiliana divonis penjara 1,5 tahun karena mengeluhkan besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumahnya.

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

“Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana, itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras, itu wajar saja (karena) DMI saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama,” kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (23/8).

Wapres mengingatkan kembali bahwa DMI telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masjid untuk tidak terlalu keras membunyikan pengeras suara.

“Intinya adalah bahwa memang kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras suara adzannya, jangan melampaui masjid yang satu dan lainnya karena jarak antarmasjid itu rata-rata 500 meter. Oleh karena itu, jangan terlalu keras,” tegasnya.

Dalam kasus Meiliana tersebut, Wapres Kalla mengatakan belum mengetahui secara rinci awal mula kasus tersebut. Wapres Kalla mengatakan perlu ada penjelasan dari pihak-pihak terkait.

“Adzan itu cuma tiga menit, tidak lebih dari itu. Sudah berkali-kali Dewan Masjid menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian, jangan lebih dari lima menit. Jadi semuanya delapan sampai 10 menit lah,” jelas Wapres.

Terpisah Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menilai, vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, terhadap Meiliana sebagai bentuk ketidakadilan hukum terhadap warga negara Indonesia.

Tigor menilai kasus Meiliana yang meminta pengurus masjid mengecilkan pengeras suara azan tidak dapat dikategorikan penodaan agama sebagaimana dalam Pasal 156 dan 156a KUHP. Fakta hukum membuktikan Meiliana tidak menolak azan, namun meminta volume suara azan dikecilkan.

“Vonis ini mencerminkan ketidakadilan, jerat hukum atau yang dikenakan ke ibu Meiliana yang meminta suara azan di masjid dikecilkan, itu tidak bisa dikatakan penodaan atas nama agama,” kata Bonar, Sabtu (25/8).

Bonar mendukung langkah Meiliana yang memilih mengajukan banding atas vonis 18 bulan penjara. Ia berharap hakim di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara lebih jeli melihat kasus yang melilit Meiliana agar mendapat keadilan.

BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/08/meliana-divonis-18-bulan-pbnu-protes.html?m=0

https://www.taslabnews.com/2018/08/dituntut-18-bulan-penjara-meliana.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2018/05/akhirnya-meliana-tersangka-kasus.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/search?q=Meliana&m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/07/tanjungbalai-mencekam-8-rumah-ibadah.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/temui-kapolres-dan-walikota-meliana.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/10/wakapoldasu-meliana-tak-terbukti.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/07/pertokoan-di-tanjungbalai-masih-tutup.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/kapolres-tanjungbalai-permohonan-maaf.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/buntut-kerusuhan-di-tanjungbalai-65.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/walikota-nasib-meliana-tergantung-warga.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/10/massa-desak-polisi-tangkap-meliana.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/kericuhan-di-tanjungbalai-kerugian.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/jaksa-terima-4-berkas-kasus-kerusuhan.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/ketua-dprd-siap-jamini-tersangka_23.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/anggota-dprdsu-desak-polisi-tetapkan.html?m=0

“Saya dengar mereka (Meiliana) akan banding, mudah-mudahan pengadilan ditingkat berikutnya bisa lebih memperhatikan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Meiliana merupakan ibu rumah tangga beragama Budha. Ia memiliki empat anak dengan suami yang bekerja serabutan dan hingga saat ini mereka masih mengontrak rumah. Dia didakwa melakukan penodaan agama karena pada 22 Juli 2016 menyampaikan kepada tetangganya tentang suara pengeras suara di masjid dekat rumahnya yang lebih keras dibandingkan sebelumnya.

Sang tetangga menyampaikan hal itu kepada pengurus masjid. Sempat ada pertemuan antara pengurus masjid dengan Meiliana dan suami. Sang suami bahkan sempat mendatangi pengurus masjid khusus untuk meminta maaf. Namun, ternyata, ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat, antara lain melalui media sosial.

Sekedar mengingatkan, kasus Meliana ini bermula ketika Meliana mengatakan kepada pengurus masjid dan warga: “Lu, Lu yaa (sambil menunjuk ke arah jemaah masjid). Itu masjid bikin telinga awak pekak. Kalau ada pula jemaah minta berdoa, minta kakilah bujang, bukannya angkat tangan,” ucap Meiliana seperti diceritakan Harris Tua di Masjid Al Maksun, Kamis (4/8/2016).

Perdebatan tersebut tidak berlangsung lama setelah suami Meiliana, Lian Tui, hadir menjadi penengah dan meminta maaf kepada jemaah masjid.

Namun suasana kembali tegang setelah Meiliana kembali berteriak dan marah saat adzan Isya. Sikap itu membuat masyarakat makin emosi. Pengurus Badan Kemakmuran Masjid dan jemaah membawa Meiliana ke kantor Kelurahan Tanjung Balai Kota 1. (Syaf/tmc/int)

Tags: HEADLINETanjungbalai
Berita Selanjutnya

159 Jamaah Haji Indonesia Meninggal, Ini Daftar Namanya

Pengedar Sabu Medang Deras Diringkus saat Nunggu Langganan

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

3 Desember 2025
Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

3 Desember 2025
Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

3 Desember 2025
Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

3 Desember 2025
Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web