TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kantongi narkoba golonga I jenis sabu-sabu, Maradona Panjaitan alias Dona (29) diciduk petugas Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Resor Polres Tanjungbalai.
![]() |
(Ignatius siagian/taslabnews) |
Tersangka narkoba di Tanjungbalai.
Tersangka diamankan dari salah satu warung tidak jauh dari kediamannya di Jalan DTM Abdullah Lingkungan IV Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Selasa (31/7) sekitar pukul 02.00 Wib.
Dari tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis shabu -shabu seberat 0,07 gram. Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Resor Polres Tanjungbalai.
Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudy Chandra, SH, MH didampingi Kanit Reskrim AKP Suharmono SH, Rabu (1/8), membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, atas perbuatannya itu tersangka berikut barang buktinya berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,07 gram telah diamankan.
“Tersangka akan dijerat dengan UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, tersangka lain, darimana tersangka Maradona Panjaitan alias Dona mendapatkan Narkoba jenis sabu tersebut masih dalam pengejaran”, ujar Kapolsek Tanjungbalai Selatan Resor Polres Tanjungbalai, AKP Rudy Chandra, SH, MH. (ign/syaf)