TASLABNEWS. TANJUNGBALAI – Tertangkap tangan lago gisap narkoba jenis shabu-shabu, Idul Amri Sitorus (39), warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
![]() |
Tersangka Idul Amri Sitorus (39) saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (31/7). |
Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga malam di dok kapal ini, ditangkap petugas Selasa (31/7) lalu sekitar pukul 19.30 Wib dari atas salah satu kapal nelayan yang dijaganya tidak jauh dari kediamannya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, SH, SIK yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH, Kamis (2/8), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Idul Amri Sitorus tersebut. Katanya, tersangka ditangkap dari atas salah satu kapal boat yang dijaganya di atas Sungai Asahan di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
“Pada saat akan diamankan dari atas salah satu kapal boat, tersangka terlihat sedang memegang bong atau alat penghisap sabu. Akan tetapi, tersangka langsung membuangnya kedalam Sungai Asahan setelah melihat kedatangan petugas.
Kepada petugas, tersangka mengakui, bahwa benda yang baru dibuangnya itu adalah botol tempat salep yang berisikan satu bungkus narkoba jenis shabu-shabu. Selanjutnya, tim Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan ke dalam kapal boat tersebut dan ditemukanlah 1 buah plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu besertra alat hisap sabu di dalam botol fanta kosong dan 1 bungkus rokok merk Marlboro”, ujar AKP Adi Haryono SH.
Masih menurut AKP Adi Haryono SH, saat diinterogasi oleh personil Sat Res Narkoba, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinitial MI, warga Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Namun, imbuhnya, saat dilakukan pencarian kealamat yang disebutkan oleh tersangka, laki-laki berinitial MI tersebut tidak ditemukan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka berikut barangbuktinya langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. Sedangkan barang bukti yang turut diamankan adalah : 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,35 gram, 1 bungkus plastik plastik klip transparan kosong, 1 buah handpone warna putih dngn merek Nokia, sim card 085362050040, 1 buah bong / alat hisap shabu-shabu, 1 buah kaca pirex berisi sisa shabu-shabu bekas pakai, 1 buah pipet sendok plasltik, 1 bungkus rokok dengn merk Marlboro, 1 buah botol fanta kosong, 1 buah korek mesin merk G2000 dan uang tunai senilai Rp 32.000. (ign/syaf)