![]() |
Konfrensi pers kasus oknum polisi di Asahan penghina Nabi Muhammad. |
Serta pada KUH Pidana pasal 156a. Saperio yang sudah 7 hari ditahan di Polres Asahan
Kapolres Asahan AKBP.Yemi Mandagi SIK melalui Waka Polres Asahan Kompol B Panjaitan mengatakan Polres Asahan telah menetapkan Aipda Saperio menjadi tersangka terkait postingan yang mengandung unsur penistaan terhadap salah satu agama.
“Tulisan ujaran kebencian tersebut diunggah dalam jejaring sosial miliknya dan penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan dan memeriksa saksi yang terdiri dari ahli bahasa dan ahli agama,” ujarnya.
Lebih lanjut Waka Polres Asahan Kompol B.Panjaitan mengatakan terhadap Aipda Saperio terancam dengan pidana penjara selama enam tahun, dan ditambah lagi oknum tersebut diajukan untuk di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan di jajaran Kepolisian Republik Indonesia.
“Alasan oknum Aipda Saperio mengunggah postingan tersebut berawal adanya ujaran kebencian pada agama yang dipeluk Aipda Saperio yang diposting oleh sesorang pada dinding akun fb nya, dan hal tersebut yang membuat dan mendorong Aipda Saperio untuk membalasnya namun Aipda Saperio mengunggah tulisan balasan tersebut bukan pada dinding orang lain , melainkan di unggah pada dinding akun jejaring sosial miliknya,” terang Wakapolres.
Namun beberpa saat kemudian Aipda Saperio menghapus tulisan tersebut dan tersangka oknum Aipda Saperio juga menulis permohan maaf dengan alasan akun fbnya sedang di hack oleh orang lain.
“Akan tetapi postingan awal sudah terekam oleh facebooker lainnya dan hal ini selanjutnya menjadi permasalahan yang berujung pada penindakan hukum terhadap Aioda Saperio sebut Wakapolres.
“Saat ini terhadap tersangka sudah dijebloskan kedalam tahanan umum di Mapolres Asahan dan penyidik sedang mempersiapkan pemberkasannya untuk diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (Syaf/mjc/int)