TASLABNEWS,Tanjungbalai – Personel Polres Tanjungbalai menggerebek sebuah rumah Lingkungan III Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Dari dalam rumah, polisi meringkus dua pria bersama barang bukti sabu, Senin (27/8) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
JDS alias Daka dan AR alias Madua diamankan petugas kepolisian Tanjungbalai, Senin (27/8). |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan penggerebekan itu dilakukan personil Sat Narkoba, dua tersangka dibekuk bersama barang bukti berupa tiga puluh empat bungkus paket sabu siap edar seberat 13,5 gram.
“Pelaku yang kita amankan berinisial JDS alias Daka (40) dan AR alias Madua (38)” Kata Kapolres.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menambahkan penggerebekan itu dilakukanberdasarkan laporan dari masyarakat melalui SMS yang mengatakan bahwa di Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu
Atas informasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil A1, maka dilakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.
“Pada saat akan diamankan kedua tersangka sedang berada di dalam rumah dan memegang bong, alat yang biasanya digunakan untuk nyabu. Melihat kedatangan petugas, tersangka meletakkan bong yang dipegangnya” kata Adi
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, diatas pintu teras ditemukan sebuah dompet yang berisikan tiga puluh empat bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian Team Opsnal melakukan interogasi terhadap tersangka, ia menerangkan bahwa barang haram itu adalah miliknya, untuk dijual kembali. Sebelumnya ia membeli sabu dari seorang laki-laki dengan inisial LB, alamat di sekitar Lingkungan III, Kel. Keramat Kubah, Kota Tanjung Balai
Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian dan penggerebekan rumah LB, namun LB tidak ditemukan dirumahnya. Hingga saat ini akan tetap dilakukan pencarian terhadap LB.(rik/syaf)