TASLABNEWS, Tanjungbalai – Kantongi narkotika golongan I jenis sabu, Tua Kurniawan Lubis (19) ketangkul petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Pria pengangguran ini diciduk petugas Sat Res Narkoba saat nongkrong di depan Toko Hypermart di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (19/9) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tua Kurniawan Lubis dan barang bukti, diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kamis (20/9) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 bungkus plastik klip transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,70 gram, 1 unit handphone merk Vivo warna putih, 1 dompet warna cokelat levi's dan uang senilai Rp 602.000.
Menurut AKP Adi Haryono, pihaknya mengetahui tersangka Tua Kurniawan Lubis (19) mengantongi narkoba golongan I jenis sabu berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat ditangkap, pria yang tinggal tidak jauh dari Toko Hypermart, yakni di Jalan Pesat, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini sedang berdiri-diri di depan Toko Hypermart.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku memperoleh narkoba jenis sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial IA warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Akan tetapi, saat dilakukan pencarian dan penggeledahan ke rumah perempuan tersebut, IA tidak ditemukan dan akan tetap dilakukan pencarian”, ujar AKP Adi Haryono SH.
Sementara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka Tua Kurniawan Lubis berikut barang buktinya diamankan di Polres Tanjungbalai. (ign/mom)