TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kantongi sabu saat duduk-duduk di warung kopi, Imran C Manurung alias Pudik (42) diringkus polisi, Rabu (5/9) kemarin sekitar pukul 16.00 Wib.
![]() |
Tersangka Imran C Manurung alias Pudik saat diamankan di Polsek Tanjungbalai Selatan. |
Informasi diperoleh Imran merupakan warga Dusun V, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Imran C Manurung alias Pudik (42) ini langsung dicokok petugas Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Resor Tanjungbalai dari dalam warung kopi di Dusun I, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan tersebut karena mengantongi barang haram tersebut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudi Chandra SH MM, Kamis (6/9) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Katanya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari warga setempat yang merasa resah atas aktivitas tersangka tersebut.
“Awalnya, pada hari Rabu itu kita ada menerima laporan tentang tersangka yang diduga mengantongi narkoba, sedang duduk di warung kopi di Desa Sei Jawi-jawi tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP Suharmono SH bersama personilnya melakukan penyelidikan ke warung kopi tersebut,” ucapnya.
Di warung itu ditemukan seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan yang diterima, langsung saja dihampiri petugas Polsek Tanjungbalai Selatan. Curiga melihat kedatangan petugas, tersangka Imran C Manurung alias Pudik mencoba membuangkan 1 buah kaleng semir bekas merk Kiwi warna hitam, namun berhasil digagalkan petugas.
Selanjutnya, tersangka diminta untuk memperlihatkan kaleng semir bekas itu kepada petugas dan membukanya.
Ternyata, isinya adalah 2 bungkus plastik klip transparan dengan masing-masing ukuran yang berbeda berisi diduga narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Kepada polisi tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang baru dibei dari seseorang berinisial J yang tinggal di Sei Tualang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Akan tetapi saat dilakukan pengembangan, orang yang berinisial J tersebut tidak berhasil ditemukan dan masih tetap dilakukan pencarian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka berikut dengan barang buktinya telah di diamankan di Polsek Tanjungbalai Selatan Resor Tanjungbalai.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka tersebut berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, 1 buah jarum pentol, 7 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang masih kosong, 2 bungkus plastik klip transfaran ukuran sedang yang masih kosong, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan 1 buah kaleng bekas semer merk KIWI warna hitam. (ign/syaf)