TASLABNEWS, Tanjungbalai – Informasi bocor ke polisi, rencana transaksi atau jual beli narkotika golongan I jenis shabu oleh dua orang nelayan berhasil digagalkan petugas Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Resor Tanjungbalai.
![]() |
Kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di Polsek Tanjungbalai Selatan Resor Tanjungbalai. |
Kedua nelayan tersebut ditangkap petugas dari kawasan Jalan Garuda Ujung, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (14/9) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedua orang nelayan tersebut atas nama Herman Nasution alias Herman (45) warga Jalan Garuda Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, KotaTanjungbalai dan Ramadoni alias Doni (19) warga Jalan Todak Lingkungan VI, kelurahan, kecamatan dan kota yang sama.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka terdiri dari 8 (delapan) bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warnah merah bercorak kotak-kotak dan 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, SH, SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudy Chandra SH MM membenarkannya. Katanya, penangkapan kedua tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP Suharmono SH.
“Awalnya, kita menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, akan ada transaksi atau jual beli narkotika di kawasan Jalan Garuda Ujung Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” kata Kanit Reskrim AKP Suharmono SH. Sesuai dengan informasi tersebut, bersama anggota Reskrim langsung meluncur menuju lokasi.
Walaupun kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas, namun tanpa mendapat perlawanan berarti, petugas berhasil meringkus keduanya.
“Dari kedua tersangka, juga turut diamankan barang buktinya berupa 8 (delapan) bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2 gram”, ujar AKP Rudy Chandra SH MM.
Dalam pemeriksaan petugas, kedua tersangka mengakui bahwa 8 (delapan) bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2 gram itu adalah milik tersangka Herman Nasution alias Herman yang akan dijual kepada tersangka Romadoni alias Doni. Akan tetapi, keduanya belum sempat melakukan transaksi karena sudah keburu ketangkap petugas Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Resor Tanjungbalai.
Selanjutnya, kedua tersangka tersebut berikut barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polsek Tanjungbalai Selatan Resor Tanjungbalai untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (ign/mom)