| Tersangka pejual sabu di Tanjungbalai. |
Tersangka ditangkap ketika personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggrebekan di kos-kosan Adriansyah di Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai melalui Kasatnarkoba AKP Adi Haryono didampingi Paur Subbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, membeberkan kronologis penangkapan itu, Rabu (19/9).
“Kita menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ada seorang pria yang menjual narkotika jenis sabu,” kata Iptu Ahmad Dahlan.
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi. Setelah memastikan terduga berada di kamarnya, polisi kemudian masuk melakukan penggrebekan.
Ketika polisi masuk, Adriansyah sedang duduk di dalam kamar kosnya.
Begitu melihat kedatangan petugas tersangka inipun lalu membuang bungkusan plastik klip transparan dengan tangan kirinya.
Melihat itu, polisi langsung mengamankan Adriansyah dan menyuruhnya mengambil kembali bungkusan yang ternyata berisi sabu.
“Dari tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 0,75 gram sabu-sabu, 1 unit handpone warna putih merk Nokia, 1 buah buku notes catatan penjualan sabu-sabu, dompet warna cokelat merk Levi’s, uang tunai Rp 559.000 dan 1 set bong/ alat hisap sabu,” beber Iptu Ahmad Dahlan.
Hasil interogasi petugas, Adriansyah mengakui bahwa barang itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial YD, warga Kel. Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. (Syaf/mjc/int)

























