TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti menyimpan narkoba golongan I jenis sabu seberat 0,20 gram, tiga orang pemuda masuk sel tahanan polisi, Selasa (4/9) siang sekitar pukul 12.30 Wib.
Ketiga tersangja yakni Joni Saragih alias Joni (41), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai kemudian Alpian Gunawan alias Pian (31) warga Jalan Karya Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan Simson Simamora alias Simson (34) warga Desa Nagori Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Ketiga pemuda tersebut ditangkap saat melintas dari depan Kantor Polsek Tanjungbalai Selatan Resor Tanjungbalai.
Keterangan yang diperoleh mengatakan, bahwa pada hari Selasa (4/9) siang itu, tiga orang pemuda sedang melintas dari depan Kantor Polsek Tanjungbalai Selatan di Jalan Jendral Sudirman dengan naik becak motor (betor). Curiga melihat ketiga pria tersebut, Kanitreskrim Polsek Tanjungbalai Selatan AKP Suharmono SH langsung mendatangi dan menghentikan betor yang mereka tumpangi.
Saat itulah, salah seorang dari penumpang betor yang kemudian diketahui bernama Joni Saragih alias Joni (41) mencoba membuang sesuatu dari tangannya namun langsung digagalkan petugas.
Selanjutnya petugas meminta Joni Saragih alias Joni untuk memperlihatkan bungkusan tersebut, ternyata berupa 1 bungkus kecil Narkotika yang diduga aalah sabu.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pria penumpang betor tersebut langsung digelandang ke Kantor Polsek Tanjungbalai Selatan Reso Tanjungbalai.
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku membeli sabu tersebut untuk dipakai bersama. Ketiga pria tersebut diamankan guna menjalani proses hukum serta untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK saat dihubungi melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudi Chandra SH MM, Kamis (6/9) membenarkan penangkapan ketiga pria tersebut.
“Ketiga tersangka telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu berikut dengan barang buktinya berupa 1 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, 1 buah HP Nokia warna hitam dan 1 buah HP merk Samsung warna putih,” ujar Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudi Chandra,SH,MM menutuk penjelasannya. (ign/syaf)