Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, Polsek Kota Kisaran Polres Asahan berhasil menciduk 2 pria pengguna narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Rianto SH MAP |
Kedua pemuda masing-masing berinisial Han alias Hendrik (22) warga Jalan SM Raja, Kisaran, dan FRS (22), warga Desa Perkebunan Sei Silau Kecamatan Prapat Janji, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap saat melintas di Jalan Kueni Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Barat.
“Mereka berboncengan mengendarai sepedamotor merek RX King, sesuai dengan informasi masyarakat. Mereka dihentikan oleh personil Reskrim Polsek Kota Kisaran. Saat diperiksa, ditemukan 1 paket kecil sabu dari genggaman tangan kiri tersangka Han,” terang Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Rianto SH MAP didampingi Kanit Reskrim, Ipda A Rambe SH, Jumat (19/10).
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapat sabu dari seorang bandar sabu berinisial Fah, warga Jalan Durian, Kisaran.
“Bandar sabu yang disebutkan kedua pelaku masih dalam pencarian, dan barang bukti yang turut kita amankan, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King Nopol BK 3029 QS,” ujar Kanit Reskrim.
Ipda A Rambe SH juga menambahkan bahwa kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. Keduanya dijerat dengan UU RO No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mom/syaf)