TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Terbukti memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis pil ekstasy, Ahmad Ramadhan Sidabutar (20) akhirnya masuk sel Sat Res
Narkoba Polres Tanjungbalai. Pria pengangguran ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat berdiri di tepi jalan tidak jauh dari kediamannya di Jalan Anwar Idris Gang Popeye, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Senin (29/10) sekitar pukul 22.30 WIB.
|
Tersangka pemilik 13 butir pil ekstasi yakni Ahmad Ramadhan Sidabutar saat diamankan. |
Keterangan yang diperoleh dilapangan mengatakan, pada saat petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan, Ahmad Ramadhan Sidabutar terlihat sedang berdiri-diri tidak jauh dari kediamannya di Jalan Anwar Idris Gang Popeye, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Saat petugas melakukan penangkapan yang disertai dengan penggeledahan badan, ditemukan didekat tersangka berdiri ada satu bungkus plastik bening yang diduga berisi tiga butir narkotika jenis pil ekstasi.
BACA BERITA MENARIK LAINYA:
Kemudian, petugas membawa tersangka untuk melakukan penggeledahan terhadap kediaman tersangka. Ditemukan satu kotak catur yang tergeletak diatas televisi, ternyata di dalamnya berisi satu bungkus kotak rokok merek Sampoerna, berisikan 11 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru dalam satu bungkus plastik transparan.
|
Barang bukti yang diamankan dari tersangka. |
Kapolres Tanjungbalai yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Rabu (31/10), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AF, warga di sekitar Jalan Anwar Idris, Gang Popeye, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung balai.
“Saat kita melakukan pengembangan bersama dengan tersangka Ahmad Ramadhan Sidabutar, ternyata pria berinisial AF tersebut tidak berhasil ditemukan, diduga telah keburu melarikan diri. Namun demikian, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ahmad Ramadhan Sidabutar berikut barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.
Menurut AKP Adi Haryono SH, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah satu bungkus plastik klip transparan berisi 11 sebelas butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 2,84 gram, satu bungkus plastik bening berisi tiga butir pil yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 0,78 gram, satu unit Handphone merk Nokia warna hitam, satu kotak permainan catur dan satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna.(ign/mom)