TASLABNEWS, ASAHAN- Asyik nyabu di lokasi pembangunan kolam renang milik Pemkab Asahan, di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Sei Renggas Kisaran Barat, Sabtu (17/11/2018), lima orang ditangkap polisi.
|
Salahsatu tersangka narkoba di Asahan. |
|
Kelima tersangka yakni Andi Supriyanto, M Efendi Damanik, Ramadhani Damanik.
Ardi Kumbara Marpaung dan
Riki Johanes.
BERITA TERKAIT:
polisi berhasil menyita barang bukti berupa 12 paket sabu, sebatang kaca pirex bekas sisa sabu dan uang tunai senilai Rp250 ribu.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edy Siswoyo yang memimpin penggrebekan didampingi didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Satu lokasi semua. Awalnya kita hendak meringkus seorang pengedar bernama Ardi Kumbara Marpaung di lokasi, dia ini memang TO kita,” ujar Edy Siswoyo didampingi Arbin Rambe, Sabtu (17/11) pukul 18.20 Wib.
Saat hendak meringkus Ardi, tim curiga melihat gerak gerik mencurigakan 5 orang lainnya, masih di lokasi yang sama, di dalam salah satu ruangan.
Saat didekati, salah seorang pelaku, terakhir diketahui bernama Riki Johanes, coba melarikan diri menceburkan diri ke dalam kolam renang sembari membuang 2 paket sabu.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
“Yang lari sama pelaku satu lagi, si Angga Bintara Siregar baru belanja sabu sama si Ardi. Para pelaku masih kita periksa, nantinya pelaku beserta barang bukti akan kita serahkan ke pihak Satnarkoba untuk proses selanjutnya,” beber Edy.
Sebelumnya, Jumat (16/11/2017) sekitar pukul 18.30 WIB, personil yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edy Siswoyo didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe SH melakukan penggerebekan di bangunan kolam yang belum difungsikan dan mengamankan, Ardi Kumbara Marpaung (22).
Ardi merupakan terduga pengedar warga Jalan Prof M Yamin Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur yang selama ini sudah menjadi target operasi.
Petugas berhasil menemukan 10 peket berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dan uang kontan Rp.250 ribu yang diperkirakan hasil penjualan narkoba yang baru dilakukan di lokasi itu.
Selanjutnya, guna pengembangan terduga pengedar itu diboyong ke Mapolsek.
”Pelaku mengaku barang haram yang diedarkan itu diperoleh dari Tanjungbalai,” ungkapnya.
Terpisah Ardi Kumbara Marpaung saat dikonfirmasi membenarkan barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang di Tanjungbalai. (Syaf/btc/int)