TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cabang Sumatera Utara ada selisih biaya upah Rp139 juta lebih untuk pelaksanaan bedah rumahTahun anggaran 2015.
Ilustrasi bedah rumah. |
Pemko Tanjungbalai melalui Dinas PU menganggarkan dana sebesar Rp18.902.863.075 untuk belanja barang dan jasa dengan realisasi Rp16.856.182.451. Dana ini digunakan untuk prigram bedah rumah.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
Kades dan Lurah di Siantar, Simalungun dan Humbahas akan Diperiksa Kejatisu
Katanya Tim Penyidik KPK Turun ke Asahan, 2 Mantan Direktur RSU HAMS Kisaran Diperiksa
Bikin Malu, 2 PNS dan Honorer Pemkab Taput Ini Pakai Sabu
Katanya Tim Penyidik KPK Turun ke Asahan, 2 Mantan Direktur RSU HAMS Kisaran Diperiksa
Bikin Malu, 2 PNS dan Honorer Pemkab Taput Ini Pakai Sabu
Hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terdapat selisih biaya upah Rp139.240.800.
Itu dikatakan Ketua PD GM Pekat IB Tanjungbalai, Mahmuddin SP,
Senin (19/11/2018) kepada taslabnews.com.
Menurut Mahmuddin yang akrab dipanggil Kacak Alonso ini, sesuai buku hasil pemeriksaan BPK ada selisih anggaran yang tidak wajar.
Dimana dalam surat keputusan yang dikeluarkan Kadis PU NO: 050/749/2015 tanggal 4 Juni 2015 tentang penetapan pembangunan rumah tidak layak huni, di Kota Tanjungbalai.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat selusih biaya upah Rp139.240.800.
Karenanya BPK meminta kepada Walikota Tanjungbalai melalui Kadis PU untuk memperbaiki hasil temuan tersebut.
Kacak menambahkan, untuk itu Kejari dan Polres Tanjungbalai agar segera mengusut hasil temuan BPK. (syaf)