TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan meringkus Rudi Sihombing tersangka narkoba jenis sabu, Minggu (2/12/2018) pukul 11.00 wib.
Rudi Sihombing tersangka narkoba. |
Informasi diperoleh tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bongkar muat, merupakan warga Dusun IV, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Asahan.
BACA JUGA;
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, seberat ± 1,94 gram, 1 unit hp merk strawberry, 1 pipet skop, 1 Timbangan elektrik, 1 dompet kecil, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp300.000.
Tersangka diringkus di rumahnya dj Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Asahan.
Barang bukti yang berhasil ditemukan di rumah tersangka. |
Ada pun kronologi penangkapan, personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di Dusun IV, Desa Hessa Air Genting.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Asahan memerintahkan personil opsnal Sat Res Narkoba melakukan lidik sesuai dengan target.
Kemudian pada hari Senin tgl 2 Desember 2018 pkl 11.00 wib setelah dilakukan lidik target dan tempat kemudian personel opsnal sat narkoba melakukan penggebrekan rumah yang berada di Dusun IV Desa Air Genting dan berhasil mengamankan tersangka sedang berada di dalam rumah.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dampingi oleh PJS Kepala Desa Hessa Air Genting dan di temukan 1 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal di duga sabu , 1 buah Hp merk srawberry dalam kamar rumahnya.
Hasil interogasi diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diakuinya sebagai miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Bulat warga Tanjungbalai.
Selanjutnya TSK dan BB dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar membenarkan penangkapan terhadap tersangka. (Syaf)