TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Ternyata selain kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Teluk Nibung senilai Rp1,477 miliar lebih yang dikelola Dinas Kebersihan dan Pasar, pembangunan Pasar Kawat di Kota Tanjungbalai yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan nilai Rp1.551 miliar lebih juga bermasalah dan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cabang Provinsi Sumatera Utara.
Ketua GM Pekat IB Tanjungbalai Mahmuddin. |
Itu sesuai hasil temuan BPK Nomor: 64C/LPH/VXIII.MDN/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016. Dalam hasil pemeriksaan BPK disebutkan ada indikasi kerugian negara dalam pembangunan pasar kawat tersebut.
BERITA TERKAIT:
Pekerjaan Perbaikan Pasar Teluk Nibung Berpotensi Kerugian Negara Rp80 Juta Lebih
Hasil Temuan BPK, Pembangunan Pasar Teluk Nibung Rp1,477 Miliar Diduga Rugikan Negara
Kepada taslabnews.com, Minggu (30/12/2018), pemegang mandat Ketua GM Pekat IB Tanjungbalai Mahmuddin yang akrab dipanggil dengan sebutan Kacak Alonso mengatakan, dalam temuan BPK disebutkan, pekerjaan paket revitalisasi pasar kawat III serta pasar kawat I dilaksanakan okeh CV JPI.
Adapun kontrak kerja nomor 050/1202.1/SP/Disperindag-sekrt/2015 tanggal 27 Oktober 2015 sebesar Rp1.551.855.000.
Sedangkan jangka waktu pekerjaan selama 86 hari tepatnya sejak 7 Oktober 2015 hingga 31 Desember 2015.
BERITA LAINNYA:
Pekerjaan teleh selesai dan sudah dibayar 100 persen. Namun berdasarkan hasil uji lapangan yang dilakukan BPK didampingi oleh PPTK dan rekanan ada beberapa pekerjaan yang tidak dilakukan.
Hal ini mengakibatkan negara berindikasi dirugikan dalam pengerjaan tersebut.
Kacak mengaku sangat menyayangkan adanya indikasi penyimpangan dalam pembangunan pasar kawat tersebut. (Syaf)