Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Disdukcapil Pemkab Asahan |
Oknum PNS Disdukcapil Diduga Lakukan Pungli, Kena OTT Polres Asahan
“Pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri dan atau penyelenggara negara tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordonary crime. Sehingga dalam penanganan perkara tersebut harus tuntas hingga sampai ke akar-akarnya,” ucap Ricky.
- Sadis, Istri Sedang Sholat, Ayah Gorok Leher Putrinya yang Berusia 3 Tahun
- Sambut Liburan Akhir Tahun, IM3 Ooredoo Manjakan Warga Sumut Dengan Paket Unlimited 4G Plus
- Sadis, Ayah Tega Bacoki Anaknya di Kebun Salak
- Akhirnya Jabatan Oknum Camat di Asahan yang Digerebek di Kamar Hotel dengan Istri Lurah Dicopot
- Buat Malu, Oknum Polisi di Siantar Ditangkap Saat Transaksi Narkoba
“Terlebih lagi dalam pengurusan administrasi kependudukan, negara telah memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat di NKRI ini dengan gratis dan tidak dibenarkan memungut biaya apapun, namun oknum ASN berinisial LS tetap melakukan pungutan,” tamvah Ricky.
“Selain itu kami masih terus melakukan pengembangan dari perkara tersebut hingga tuntas, dan kami yakin perbuatan oknum ASN LS tersebut tidak berdiri sendiri dan ini kami masih melakukan lidik lebih dalam lagi, kami mohon dukungan seluruh masyarakat Asahan untuk dapat menciptakan Asahan yang bersih,” ungkapnya.
Sementara Kadis Dukcapil Pemkab Asahan drs H Supriyanto MPd tidak berada di kantor saat hendak dikonfirmasi perihal ini. Bahkan telepon selularnya tidak dapat tersambung. (syaf/mtc/int)