Petugas memeriksa TKI yang diamankan. |
Edan, Aipda Saperio Pinem Oknum Personel Polres Asahan Kembali Lecehkan Agama Islam
Wakil Bupati Asahan Hadiri Open House di Rumah Dinas Kapolres
“Awalnya 45 TKI ilegal ini ditangkap oleh personel Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai dari atas sebuah kapal tanpa nama saat melintas di perairan Asahan dua hari lalu, tepatnya Selasa (25/12/2018),” katanya , Kamis (27/12/2018).
Dari 45 TKI tersebut, sebanyak 25 pria, 7 perempuan dan 3 balita yang sudah dilimpahkan, sementara 12 lainnya masih menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahapan, yang pertama 33 orang dan 12 lagi pada hari ini (Kamis) baru diserahkan ke Kantor Keimigrasian Tanjungbalai–Asahan untuk dilakukan proses selanjutnya,” sebutnya.
Sedangkan untuk Alpian Suhendri (nakhoda) dan Mursid, keduanya warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur serta Juhermanto warga Gang Sehat, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara, yang berstatus ABK hingga kini masih menjalani pemeriksaan. (Syaf/mjc/int)