Jenazah korban tsunami saat dievakuasi. |
Pungutan liar (pungli) tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya pengambilan dan pengurusan jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.
BERITA TERKAIT:
Korban Tsunami 341 Orang Tewas, 1.016 Luka-luka dan 57 Hilang
Pemkab Asahan dan Kapolres Gelar Konser Amal untuk Korban Tsunami
Bahkan, Sekjen Wali Care Andy Kristianto mengatakan, kerabat almarhum komedian Heriyanto alias Aa Jimmy pun dimintai uang dengan total Rp14,5 juta.
Uang tersebut untuk mengambil jenazah Aa Jimmy, Hati Nur Illah (Istri Aa Jimmy), Naisya Rafani Aradhia (anak Aa Jimmy), Julia Resnania (manager Grup Jigo), Meyuza (istri Ade Jigo).
BERITA LAINNYA:
- Malam Pergantian Tahun, Asahan dan Siantar-Simalungun Dilanda Hujan
- Tak Disetor, Rp120 Juta Retribusi Sampah di Simalungun Berpotensi Rugikan Negara
- Sesuai Temuan BPK, Ini Daftar Kendaraan Dinas di Labura yang Dikuasai Pihak Lain
- Pekerjaan Perbaikan Pasar Teluk Nibung Berpotensi Kerugian Negara Rp80 Juta Lebih
Menurut Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afendi, pungutan biaya pemulangan jenazah dilakukan kepada keluarga hingga mencapai Rp3,9 juta. Biaya tersebut untuk mobil jenazah, formalin dan pemulasaraan (perawatan) jenazah sesuai bukti kwitansi yang beredar.
Empat orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya antaranya BD, BY, FT, AR. “BD itu kepala forensik, BY sopir ambulans, FT itu anggota forensik, AR anggota forensik,” kata Firman.
Di saat ramai diberitakan adanya praktik pungli, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Plt Direktur RSDP Serang dr Sri Nurhayati membantah dengan tegas bahwa tidak ada pungutan sepeser pun oleh pihak rumah sakit kepada keluarga korban.
Bantahan itu pun dibalas dengan penetapan tiga tersangka oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Serang Kota. Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E Undang-Undang No 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan dan penyidik tengah melakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti kwitansi dan uang tunai Rp15 juta pun diamankan.

Plt Direktur Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), dr. Sri Nurhayati yang sebelumnya membantah adanya pungli pun mengaku syok dan terpukul.
“Terus terang kami menyayangkan dan kami sendiri tentu terpukul dengan kejadian ini. Sangat sedih dan hancur dalam kasus ini. SOP yang ada di kami sudah jelas bahwa manakala KLB (kejadian luar biasa) seperti bencana tidak boleh dipungut biaya,” pungkas Sri. (Syaf/okc/int)