TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Ternyata pengelolaan retribusi sampah yang dilakukan Dinas Kebersihan Pemkab Simalungun sejak 16 Februari 2015 belum memiliki mekanisme atau oprasional standar. Akibatnya ada anggaran sebesar Rp120.953.000 yang berpotensi rugikan negara dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cabang Sumatera Utara.
Buku hasil pemeriksaan BPK untuk Kabupaten Simalungun. |
Itu dikatakan Ningsih, keoada taslabnews, Sabtu (29/12/2018). Menurut Ningsih, sesuai buku hasil temuan BPK nomor:54.B/LHP/XVIII.MDN/07/2016 tanggal 18 Juli 2016 disebutkan bahwa retribusi sampah kurang distor Rp120 juta lebih dan penerimaan dari 23 kecamatan berindikasi belum distor ke Dinas Kebersihan.
BERITA TERKAIT:
Hasil Temuan BPK, Pembangunan Pasar Teluk Nibung Rp1,477 Miliar Diduga Rugikan Negara
Waduh Hasil Temuan BPK 16 Unit Kendaraan Dinas di Labura Dikuasai Pihak Lain
Wah Retribusi Sampah Rp120 Juta Lebih di Simalungun Jadi Temuan BPK
Ningsih mengatakan, hasil temuan BPK berdasatkan keterangan bendahara penerimaan kepada BPK retribusi pungutan sampah dilakukan oleh petugas pungut retribusi sampah di masing-masing kecamatan dari WR setiap bulan dan diterima bendahara setiap bulan secara tunai.
Berdasarkan pengujian atas penyetoran diketahui pendapatan pada tahun 2015 seharusnya Rp290.663.000. Hanya saja setoran yang diterima Rp213.071.000. Artinya ada kekurangan storan sebesar Rp77.592.000.
Sedangkan pada rahun 2016 ada 20 kecamatan yang tidak menyetor retribusi sampah sebesar Rp43.361.000.
Berdasarkan penjelasan bendahara kepada BPK ada Rp10 juta digunakan oleh bendahara penerimaan. Sedangkan sisanya Rp67.592.000 berada di UPTD dan petugas pengutip persampahan di kecamatan.
Dengan demikian terdapat pendapatan kurang setor Rp120.953.000 (Rp77.592.000 + Rp43.361.000).
Ningsih meminta kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut kasus ini. (Syaf)