TASLABNEWS – Penyelundupan 72 Kg narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diduga dikendalikan oleh seorang napi LP Tanjung Gusta, Medan, digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), di Perairan Lhoksukon, Aceh Utara
Ilutrasi narkoba jenis sabu. |
Dikutip dari Okezone.com, BNN bersama Bea Cukai yang mengetahui aksi tersebut, langsung menangkap dan mengamankan kapal yang membawa barang haram itu.
“Dari hasil penggeledahan kapal, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 70 bungkus di bawah kemudi kapal dan 2 bungkus ekstasi. Berat total 72 kg,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Selasa (15/1/2019).
Berita lain:
Ia mengungkapkan, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia dan rencananya diserahterimakan di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Jadi sistemnya kapal ke kapal (ship to ship). Kemudian narkoba tersebut dibawa ke Aceh menggunakan kapal kayu KM Karibia,” terang Arman.
Dia juga menambahkan, penyelundupan narkoba itu diduga dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Ramli yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.(okc/mom)