TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Ternyata 8
kontraktor yang tidak menyelesaikan paket proyek penanggulangan bencana di Pemkab Simalungun tahun 2015, yang belum siap dikerjakan dengan nilai Rp23 miliar lebih tidak diberikan sanksi pembayaran denda
Rp456.842.243.
|
Buku hasil audit BPK atas keuangan Pemkab Simalungun. |
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nilai proyek yang telah dikerjakan Rp7 miliar lebih dan sudah dibayarkan Rp2 miliar lebih.
Itu dikatakan Lela warga Simalungun kepada TASLABNEWS.com, Minggu (6/1/2019).
BERITA TERKAIT:
Lela mengatakan berdasarkan hasil audit BPK cabang Sumatera Utara nomor:54.c/LHP/XVIII.MDN/07/2016 tanggal 18 Juli 2016 disebutkan, nilai fisik proyek yang telah dikerjakan Rp7.669.351.950 dan dibayar Rp2.210.993.188. sehingga masih kurang Rp5.458.358.762.
Selain itu pihak PPK tidak ada melakukan sanksi kepada 8 kontraktor. Seharusnya Pemkab Simalungun memberikan sanksi pembayaran denda Rp456.842.243.
“Hal tersebut jelas sangat mengherankan. Padahal setahu saya kalau kontraktor tak menyelesaikan proyek yang dikerjakan maka diberi sanksi denda juga perusahaanya masuk dalam daftar hitam,” sebut Lela.
BACA BERITA LAINNYA:
Masih dari Lela, tahun 2015 Pemkab Simalungun mengucurkan anggaran Rp32 miliar lebih untuk mengerjakan 15 paket proyek penanggulangan bencana alam. Ternyata dari 15 paket proyek itu 8 paket proyek belum selesai dikerjakan dengan nilai Rp23 miliar lebih.
Dari 15 paket proyek ini satu paket dengan nilai Rp880.006.170 telah selesai dikerjakan dan telah dibayar lunas.
Sedangkan enam paket proyek dengan nilai Rp7.191.911.071 sudah selesai dikerjakan tapi belum diserahkan terimakan. (Syaf)