TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Karena pekerjaan tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran (TA) 2018, kontrak dari empat kegiatan jasa konstruksi yang bersumber dari dana APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018 terpaksa diperpanjang.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai, Mulkan ST MM, Senin (14/1/2019).
Pembangunan Jembatan Sei Silau III. |
“Hingga berakhirnya tahun anggaran 2018, ada empat kegiatan jasa konstruksi yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai yang kontraknya diperpanjang selama 50 hari kedepan,” ujar Mulkan.
Jalan lingkar utara di Kelurahan Sirantau. |
Keempat kegiatan jasa konstruksi tersebut yakni lanjutan pembangunan Kantor Bappeda, lanjutan pembangunan jembatan Sei Silau III, opritan jembatan jalan lingkar utara di Kelurahan Sirantau dan revitalisasi Gedung PKK Kota Tanjungbalai,” terangnya.
Mulkan ST MM optimis, dengan diperpanjangnya masa kontraknya, maka pembangunan keempat kegiatan jasa konstruksi tersebut akan rampung. Alasannya, karena 50 hari adalah waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa.
Berita lain:
Seperti diketahui, dua dari empat proyek jasa konstruksi yang masa kontraknya diperpanjang tersebut adalah merupakan kegiatan lanjutan yakni pembangunan jembatan Sei Silau III dan pembangunan kantor bappeda.
Sedangkan dua kegiatan lainnya merupakan kegiatan baru, yakni opritan jembatan di jalan lingkar utara dan revitalisasi gedung PKK dengan total anggaran puluhan milyar rupiah yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018. (ign/mom)