![]() |
Zakir Hossein dan Farouk, warga Negara Bangladesh yang diamankan petugas imigrasi Tanjungbalai Asahan. |
“Petugas Intelijen Keimigrasian sebelumnya telah menerima informasi dari masyarkat yang curiga dengan keberadaan mereka,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).
Mendapat informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian kedua WN Bangladesh tersebut. Dan diketahui bahwa izin tinggal mereka sudah melebihi batas waktu yang ditentukan.
Video Dukungan Capres dan Cawapres 01 Diduga Dilakukan Oleh Para Pejabat di Kabupaten Labura, Viral
Diduga Terima Uang Tilang, Oknum Satlantas Tanjungbalai Dimutasikan ke Banit Sat Sabhara
Dinkes Asahan Kirim Sampel Permen Fruity ke BPOM yang Buat Bocah Tidur 22 Jam
“Sesuai dengan SOP Keimigrasiaan, dari lokasi, kedua WN Bangladesh langsung diamankan petugas ke Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan, untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya mengakhiri.(ign/mom)